Australia Larang Pegawainya Naik Lion Air, Ini Tanggapan Menhub
Instruksi dikeluarkan gara-gara Lion Air alami kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Australia agar pejabat mereka tidak menumpang menggunakan maskapai Lion Air. Imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) itu diunggah di situs Smart Traveller dan wajib dipatuhi oleh pejabat berwenang mereka.
"Pasca terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, pejabat berwenang Australia dan kontraktor di Indonesia telah diinstruksikan tidak terbang dengan Lion Air atau maskapai lain yang merupakan anak perusahaannya yang beroperasi di luar Australia. Keputusan ini akan ditinjau ulang ketika temuan soal kecelakaan pesawat sudah semakin jelas," demikian yang tertulis di situs Smart Traveller sejak dua hari yang lalu.
Lalu, apa komentar Budi? Ia menegaskan peristiwa jatuhnya Lion Air pada Senin kemarin tidak menggambarkan situasi penerbangan secara keseluruhan di Indonesia.
"Indonesia adalah suatu negara yang memiliki kualifikasi keselamatan penerbangan yang tidak sembarangan. Buktinya, Indonesia mendapatkan pengakuan dari tiga lembaga yang reputable dan memiliki kredibilitas," kata mantan Direktur Angkasa Pura II tersebut ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (1/11).
Lalu, bagaimana Menhub meyakinkan situasi penerbangan di Indonesia termasuk aman?
Baca Juga: Kabar Gembira! Semua Maskapai Indonesia Kini Boleh Terbang ke Eropa
1. Situasi penerbangan di Indonesia di mata internasional termasuk aman
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, situasi dunia penerbangan di Indonesia tergolong aman. Buktinya, beberapa maskapai Indonesia yang sempat masuk daftar hitam dikeluarkan.
Terbaru pada Juni lalu, Uni Eropa membolehkan semua maskapai asal Indonesia terbang ke langit mereka. Ini merupakan kemajuan yang sangat signifkan setelah pada tahun 2016 lalu, hanya tiga maskapai yang dinyatakan lepas dari daftar keselamatan penerbangan Uni Eropa. Ketiga maskapai itu adalah Batik Air, Lion Air dan Citilink.
Bahkan, pengakuan juga diperoleh dari International Civil Aviation Organization (ICAO) yang berpusat di Ottawa, Kanada dan Federal Aviation Administration (FAA) yang berpusat di Amerika Serikat.
"Bahwa kita mendapatkan kualifikasi dari FAA, ICAO, Uni Eropa, itu bukan karena saya mengirimkan surat ke mereka. Melainkan, mereka melakukan assessment satu demi satu, termasuk mengecek ke aturan yang diberlakukan," ujar Budi tadi siang.
Ia pun menegaskan, kualifikasi penerbangan yang dimiliki oleh Indonesia tidak sembarangan. Namun, seandainya memang Pemerintah Australia telah menginstruksikan itu, hal tersebut menjadi kewenangan mereka.
Editor’s picks
Baca Juga: Walau Terjadi Kecelakaan, Menhub Belum Minta Lion Air Pecat Direksi