TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banding Jaksa Ditolak, Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tetap Bebas

Adelina buruh migran asal NTT

(Nisan TKI asal NTT Adelina Lisao) www.facebook.com/tenaganita

Jakarta, IDN Times - Upaya untuk memperoleh keadilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina J Lisao sungguh berliku. Sebab, Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022 menolak banding yang diajukan jaksa.

Jaksa tak terima majikan Adelina, Ambika MA Shan dibebaskan dari tindak pidana pembunuhan WNI itu. Ia meninggal pada 2018, diduga akibat disiksa Ambika MA Shan.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rodzariah Bujang menolak permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. Menurut hakim ketua, Vernon, hakim di Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang benar dengan membebaskan Ambika. 

Hakim Vernon mengatakan JPU harus memberikan alasan yang jelas, mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA). Ia menjelaskan DNAA baru dapat diberikan bila ada alasan valid yang diberikan JPU. DNAA bermakna terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut kembali di kemudian hari. 

"Berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi agar DNAA dikabulkan)," ujar Hakim Vernon seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (24/6/2022). 

Dengan adanya putusan ini, maka Ambika dinyatakan bebas murni dan tak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina. Lalu, apa langkah yang bakal ditempuh KBRI di Kuala Lumpur?

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

1. KBRI di Kuala Lumpur kecewa dengan putusan Mahkamah Persekutuan

Jenazah TKI Adelina Lisao yang dibiarkan tergeletak di luar rumah majikannya (www.star.com.my)

Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono yang mengikuti jalannya persidangan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Tetapi, bukan hanya dirinya dan rakyat Indonesia yang merasakan hal serupa, tetapi juga keluarga Adelina. 

Ia mengatakan sejak awal sudah menganggap kasus yang menimpa Adelina sebagai peristiwa serius, sebab menyangkut nyawa manusia. Hermono memahami perasaan keluarga korban yang sulit menerima putusan tersebut, lantaran Adelina telah meninggal secara tragis, tetapi tidak ada yang dituntut untuk bertanggung jawab. 

"Keputusan ini benar-benar sulit untuk dipahami. Sebab, kita tahu betul bahwa Adelina meninggal dengan kondisi seluruh tubuh terinfeksi. Tidak ada yang membawanya ke rumah sakit ketika itu dan tidak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini," ujar Hermono seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini. 

Ia mengatakan kasus Adelina menjadi pelajaran bagi kemanusiaan. "Ini adalah masalah kemanusiaan. Bagaimana keluarganya melihat anggota keluarganya meninggal dengan cara yang tragis dan tidak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini menjadi persoalan," tutur dia. 

2. LSM di Malaysia bakal dorong KBRI di Kuala Lumpur untuk ajukan gugatan perdata

Ilustrasi KBRI Kuala Lumpur (IDN Times/Santi Dewi)

Kekecewaan serupa juga dirasakan LSM di Malaysia, Tenaganita. Direktur eksekutif Tenaganita, Glorene A Das mengatakan putusan Mahkamah Persekutuan akan mendorong budaya impunitas bagi pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tanga. Sebab, mereka berpikir bakal lolos dari jerat hukum. 

Glorene menjelaskan Tenaganita akan terus mencari keadilan bagi Adelina. Mereka akan terus menghubungi perwakilan KBRI di Kuala Lumpur, dan menyarankan opsi pengajuan gugatan kepada majikan Adelina secara perdata. Tetapi, mereka akan berunding lebih dulu dengan keluarga Adelina.

Baca Juga: RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya