Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah
KSPI juga desak Menaker cabut aturan pembatasan JHT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini merupakan buntut Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika mereka sudah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
"Kami minta bapak Presiden Jokowi memecat atau memberhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh (Menaker) dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," ungkap Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.
Ia mengusulkan Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja.
Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik COVID-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemik COVID-19.
Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004. Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK.
"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludahnya sendiri?" tanya Said.
Lalu, apa lagi tuntutan serikat buruh melalui jumpa pers virtual tadi?
Baca Juga: KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!
1. KSPI pertanyakan urgensi pemberlakuan Permenaker yang baru
Di dalam jumpa pers itu, Said turut mempertanyakan mengapa aturan mengenai pembatasan pencairan JHT harus diberlakukan pada 2022. Sebab, justru JHT menjadi salah satu dana yang sangat dibutuhkan pekerja seandainya mereka kena PHK di masa pandemik. Said mempertanyakan untuk dana JHT harus disimpan dalam jangka waktu yang lama oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Apakah dana negara sudah habis sehingga ingin mengambil dari rakyat? Apakah pengumpulan uang rakyat ini dibutuhkan karena dana negara sudah tidak lagi mencukupi untuk persiapan menghadapi gelombang selanjutnya COVID-19 atau untuk pembangunan lainnya?" tanya Said.
Ia kembali mempertanyakan apakah spekulasi yang beredar di ruang publik bahwa dana JHT sengaja ditahan dan tak boleh diambil, sehingga dipinjam oleh negara. "KSPI menolak keras penggunaan dana JHT dan dana-dana sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya karena tidak ada lagi dana," kata dia tegas.
Baca Juga: Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal