Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal

Di aturan lama Kemenaker, gak perlu nunggu usia 56 tahun

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Jumat (11/2/2022).

1. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau MeninggalPeraturan Menteri Tenaga Kerja soal JHT Tahun 2022 (Dok. Kemenaker)

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Manfaat Program JHT Masih Tetap Berlaku

2. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta dengan tiga kriteria ini

Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau MeninggalPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

  • mencapai usia pensiun;
  • mengalami cacat total tetap; atau
  • meninggal dunia.

Sementara pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

3. Kapan bisa terima JHT jika sudah memenuhi kondisi di atas?

Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau MeninggalPara peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Jika kamu mengundurkan diri seperti yang ada pasal 4 atau terkena PHK, JHT akan diberikan saat kamu berusia 56 tahun seperti tertera pada pasal 5.

Sementara jika kamu meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah kamu meninggalkan Indonesia sebagaimana diatur pada pasal 6.

Lalu manfaat JHT bagi kamu yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Terakhir, jika kamu meninggal dunia, maka JHT akan diberikan kepada ahli waris kamu. Ahli waris yang diatur pada Pasal 8 mencakup: janda, duda, atau anak.

Baca Juga: Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya