Beda Pendapat Faldo Maldini dan Fadli Zon soal Rektorat Panggil BEM UI
"Meme tidak diturunkan BEM juga tidak apa-apa"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini, mengatakan wajar bila pihak rektorat memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) usai meme Jokowi viral di media sosial. Meski dipanggil, menurutnya bukan berarti rektorat ingin membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa.
Sebab, ia hingga kini belum mendengar ada konsekuensi dari rektorat usai BEM UI menolak menghapus meme Jokowi The King of Lip Service.
"Ini betul-betul biasa saja (pemanggilan rektorat). Bila itu tidak diturunkan juga tidak apa-apa. Kalau ada, BEM UI boleh ngikutin. Kalau enggak pun juga gak apa-apa," ujar Faldo ketika berbicara di program Catatan Demokrasi yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (29/6/2021) malam.
Menurut Faldo, yang dilakukan BEM UI merupakan bagian dari aksi politik. Artinya, menjadi wajar bila tak semua orang mendukung pernyataan BEM di kampus yang berlokasi di Depok itu.
Namun, mantan Ketua BEM UI itu tak sepakat bila berpolitik lalu dijatuhi sanksi. Bila itu yang terjadi, maka negara ini tidak saja otoriter melainkan kembali ke zaman kolonial.
Sikap Faldo ini sempat dikritik oleh warganet di media sosial. Mereka menyayangkan pernyataan Faldo di stasiun televisi yang dinilai membela kepentingan rektorat.
Apakah setelah berada di partai pengusung pemerintah, Faldo tak lagi garang melontarkan kritikan?
Baca Juga: Meme Jokowi The King of Lip Service, Ketua BEM UI: Tidak Akan Dihapus
1. Fadli Zon nilai dunia pendidikan tak lagi independen sejak rektor dipilih presiden
Sementara, dalam sudut pandang Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon, yang terjadi dalam pemanggilan BEM UI oleh rektorat tidak lepas dari lingkungan akademis yang tidak lagi independen. Hal tersebut sejak rektor dipilih oleh presiden atau ada campur tangan Menteri Pendidikan, Riset dan Kebudayaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
"Pemilihannya tidak lagi murni oleh senat guru besar. Maka jelas kebebasan akademik terancam karena ada campur tangan kekuasaan," ujar Fadli di program yang sama.
Hal itu menurutnya mengakibatkan adanya konflik kepentingan. Sementara, selama ini mahasiswa menjadi agen perubahan.
Di sisi lain, ia tak menepis yang dilakukan oleh BEM bagian dari aksi politik. Tetapi, itu merupakan hak warga negara yang telah dewasa.
"Lagipula yang dibela adalah kebenaran, kejujuran dan keadilan," tutur dia lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Rekam Jejak Rektor UI Ari Kuncoro yang Ikut Disorot Gegara Polemik BEM