BIN Bantah Impor Ribuan Mortir dari Serbia untuk Serang KKB
LBH Papua desak Presiden Jokowi melakukan audit terhadap BIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah isi laporan yang dirilis kelompok pemantau senjata, Conflict Armament Research (CAR), yang berbasis di London. Mereka menepis telah mengimpor ribuan mortir dari Serbia untuk digunakan dalam operasi melawan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Enggak ada. Kami enggak punya itu (senjata mortir). Itu punya TNI," kata Deputi II Bidang Intelijen Dalam Negeri, Mayjen TNI Edmil Nurjamil di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (16/6/2022).
Mayjen TNI Edmil juga membantah ada 32 mortir dari Serbia yang dijatuhkan di Papua, termasuk lima mortir yang gagal meledak. Dia kembali menegaskan, senjata itu tak dibeli oleh BIN.
"Kan Pangdamnya sudah mengakui kalau itu senjata TNI. Kita enggak main-main (dengan senjata) begitu. Panglima Kodamnya sudah sampaikan itu kok, di bulan apa itu," kata dia.
Isu ini menjadi sorotan lantaran kantor berita Reuters memasukkan dokumen dari CAR ke dalam laporan mereka. Berdasarkan laporan itu, ada 2.500 mortir yang diimpor dari Serbia yang digunakan untuk melakukan serangan udara ke KKB di delapan desa di Papua.
Lalu, apa respons komisi I DPR terkait adanya laporan dari CAR?
Baca Juga: Serbia Konfirmasi BIN Beli 2500 Mortir demi Bombardir KKB di Papua
1. Anggota komisi I dari fraksi PKS mempertanyakan pembelian mortir oleh BIN
Salah satu anggota DPR yang mempertanyakan soal laporan CAR adalah Sukamta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, tidak mungkin BIN membeli atau menggunakan senjata tersebut.
"Masak BIN pakai mortir? Kan mereka juga enggak punya pasukan," kata Sukamta ketika dihubungi pada 7 Juni 2022 lalu.
Bila merujuk kepada aturan hukum yang ada, seluruh kontrak pengadaan senjata milik TNI harus dilakukan melalui Kementerian Pertahanan. Namun, Menhan Prabowo Subianto menerbitkan Permenhan nomor 12 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Permenhan itu diterbitkan sebagai revisi atas Permenhan Nomor 7 Tahun 2010. Ada sejumlah poin perubahan yang diatur dalam Permenhan Nomor 12/2020.
Salah satu poin yang diubah tertuang di dalam Pasal 1 Nomor 7 yang menyatakan, "instansi pemerintah Non Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI yang karena tugas pokok dan fungsinya diberikan izin penggunaan senjata api standar militer dan amunisinya."
Baca Juga: Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN