Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN 

LBH Papua minta Polri tangkap pembeli mortir

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo melakukan audit terhadap Badan Intelijen Negara (BIN), atas dugaan pengadaan dan penggunaan mortir dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Papua.

Permintaan ini dilakukan berdasarkan laporan kelompok pemantau yang berbasis di London, Conflict Armament Research (CAR) yang menyebut BIN telah membeli 2.500 mortir dari Serbia lewat PT Pindad.

Mortir tersebut ditemukan dalam serangan di Kiwirok pada 2021, setelah Kepala BIN Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya, tewas ditembak KKB di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu 25 April.

“Presiden Republik Indonesia segera melakukan audit Badan Intelijen Negara dan umumkan hasil audit BIN secara terbuka, sesuai dengan asas keterbukaan publik,” ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: KKB Ungkap Alasan Tembaki Pesawat Sam Air di Bandara Kenyam Papua

1. LBH Papua dorong pemerintah untuk menegakkan hukum kepada BIN

Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN Lambang Badan Intelijen Negara. (twitter.com/binofficial_ri)

Emanuel menjelaskan, sejak 1951, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Indonesia telah memiliki ketentuan yang melarang tindakan memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Pada praktiknya, lanjut Emanuel, apabila ditemukan ada warga negara ataupun badan hukum yang melakukan salah satu tindakan tersebut, maka bisa diproses karena melanggar hukum.

Untuk diketahui bahwa selama ini dalam kasus senjata api di Papua sudah banyak masyarakat sipil yang proses hukum, baik yang terbukti tindak pidananya maupun yang menjadi korban kriminalisasi menggunakan Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Sebagaimana yang dialami oleh Abet Telenggen yang dituntut dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, namun majelis hakim memutuskan bebas, karena Abeth tidak tahu-menahu tentang transaksi uang yang dikirim itu digunakan untuk apa, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor Perkara : 539/Pid.Sus/2021/PN Jap,” ujar Emanuel.

2. BIN tidak memiliki wewenang untuk membeli alutista

Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN Potret markas TPNPB-OPM di Puncak Papua pasca diserang TNI-Polri. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom)

Terlebih, Emanuel mengatakan, secara hukum dapat dilihat langsung dalam ketentuan tentang Intelijen Negara yang mengatur terkait tugas BIN berdasarkan Pasal 29, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Badan Intelijen Negara bertugas: a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen; b. menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan melihat uraian huruf a sampai dengan huruf e pada Pasal 29, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang tidak menyebutkan perihal membeli senjata api ataupun amunisi jenis apapun, maka sudah dapat disimpulkan bahwa secara legal BIN tidak memiliki tugas untuk membeli senjata api maupun amunisi jenis apapun,” ujar Emanuel.

3. LBH Papua minta presiden memerintahkan Polri menangkap pihak yang terlibat pembelian mortir

Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Karena itu, LBH Papua juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia, menangkap dan memproses hukum orang atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kepala Kepolisian Republik Indonesia dilarang diskriminasi dalam penegakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. DPR RI segara memeriksa Badan Intelijen Negara (BIN) dan umumkan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai dengan asas keterbukaan publik,” ujar Emanuel.

Baca Juga: Serbia Konfirmasi BIN Beli 2500 Mortir demi Bombardir KKB di Papua 

4. Mortir dari Serbia untuk Papua

Mortir Serbia untuk KKB, LBH Papua Minta Presiden Jokowi Audit BIN Potret markas TPNPB-OPM di Puncak Papua pasca diserang TNI-Polri. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom)

Sebelumnya, CAR melaporkan, BIN telah membeli 2.500 mortir dari Serbia untuk digunakan dalam serangan udara ke KKB yang berada di delapan desa, Papua.

Melansir Reuters, mortir yang diproduksi oleh pembuat senjata milik Serbia, Krusik itu dimodifikasi dengan cara tidak ditembakkan dari tabung mortir tapi langsung dijatuhkan dari udara. Sehingga, dari 32 mortir yang dijatuhkan, lima di antaranya gagal meledak dan terlihat masih utuh.

“Dikatakan senjata yang dikirim ke BIN juga termasuk 3.000 inisiator elektronik dan tiga perangkat pengatur waktu yang biasanya digunakan untuk meledakkan bahan peledak,” kata CAR dikutip Reuters, Rabu, 8 Juni 2022.

CAR mendapatkan konfirmasi dari seorang saksi mata sekaligus penyelidik hak asasi manusia (HAM) yang bekerja atas nama beberapa gereja. Menurut sumber tersebut, peluru mortir 81 mm itu digunakan dalam serangan kepada kelompok separatis bersenjata pada Oktober di delapan desa di Papua.

IDN Times telah mengonfirmasi temuan tersebut ke Deputi VII BIN, Wawan Purwanto, namun tak kunjung ada jawaban. Kendati, DPR RI dalam waktu dekat akan menggelar sidang tertutup dengan BIN, membahas pembelian senjata.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanudin mengatakan, BIN dapat memperoleh senjata ringan untuk pertahanan diri agennya, tetapi setiap senjata kelas militer hanya diperuntukan pendidikan atau pelatihan dan bukan untuk tujuan tempur.

“Kita perlu melakukan audiensi terlebih dahulu dengan BIN dan memeriksa alasannya. Setelah itu kita akan memeriksa legalitasnya," katanya.

Saksi lainnya, Pastor Yahya Uopmabin menjelaskan, dia menyaksikan serangan dari pegunungan terdekat, tempat pelarian banyak penduduk. Di mana helikopter dan drone sejak 10 Oktober 2021 menembak dan menjatuhkan amunisi di delapan desa di distrik Kiwirok, Papua, selama beberapa hari.

“Tidak ada yang terbunuh, meskipun rumah dan beberapa gereja dibakar,” ujarnya.

Penyelenggara Proyek West Papua di Universitas Wollongong, yang menyerahkan laporan CAR ke Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB pada April, Jim Elmslie, menyatakan senjata ofensif ini digunakan di wilayah sipil.

“Ini adalah pelanggaran hukum humaniter."

Serbia mengonfirmasi Krusic membuat mortir berdaya ledak tinggi M-72, yang dijual ke pemasok senjata Serbia Zenitprom DOO pada Februari 2021, bersama dengan 3.000 inisiator elektronik dan perangkat pengatur waktu. Amunisi tersebut kemudian diekspor Zenitprom DOO ke PT Pindad untuk BIN.

Pada 6 Oktober 2020, pada awal proses pengadaan, BIN memberikan sertifikat pengguna akhir kepada otoritas Serbia No. R-540/X/2020, yang menegaskan bahwa mereka akan menjadi pengguna eksklusif barang dalam konsinyasi, dan amunisi tidak akan ditransfer atau dijual ke pihak lain tanpa izin dari pihak berwenang Serbia.

“Tidak ada permintaan untuk mentransfer senjata sebelum serangan di Papua,” kata pemerintah Serbia kepada CAR, menurut laporan tersebut.

Dalam laporannya, CAR mengatakan Serbia mengonfirmasi nomor lot pada cangkang yang digunakan di Papua, sama dengan yang dibeli BIN. CAR mengatakan BIN telah memberi pemerintah Serbia sertifikasi verifikasi pengiriman.

IDN Times juga telah mencoba mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose. Namun belum ada jawaban.

Sebelum hujan mortir pada Oktober, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Putu IGP Dani Nugraha Karya, meninggal dunia di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu 25 April.

Dani ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) saat meninjau lokasi pembakaran yang dilakukan KKB di Beoga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Aksi pembakaran di Beoga berlangsung dua pekan sebelum peninjauan.  

"Memang benar Brigjen TNI Putu Dani yang menjabat Kabinda dilaporkan meninggal di Beoga," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Rendra Saputra
  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya