TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BIN: KKB OPM Sejajar dengan Teroris, Harus Ditindak Tegas

BNPT sedang kaji status KKB OPM sebagai teroris

Bendera OPM bintang kejora dikibarkan di gedung KJRI Melbourne pada 1 Desember 2020 (www.twitter.com/@Tbuch2)

Jakarta, IDN Times - Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) bisa disejajarkan dengan organisasi terorisme, karena itu mereka harus ditindak tegas. Menurut Deputi VII BIN Wawan Purwanto, KKB OPM adalah musuh bersama. 

"Mereka (KKB OPM) pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris dan harus ditindak tegas," ujar Wawan melalui pesan pendek pada Rabu (24/3/2021). 

Wawan mengatakan sudah seharusnya aksi-aksi yang dilakukan kelompok KKB OPM itu dimasukan ke dalam tindak pidana terorisme. Sehingga, tak heran bila mereka dimasukan ke dalam organisasi teroris. 

"Hal itu kan tentunya tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini," tutur dia. 

Pernyataan Wawan itu sejalan dengan usulan yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Pol) Boy Rafli Amar, ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk menggali peluang, apakah KKB OPM bisa dimasukan ke dalam organisasi teroris.

Namun, dalam pandangan organisasi Imparsial, kebijakan BNPT itu dianggap terburu-buru. Mengapa demikian?

Baca Juga: BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris

1. BIN klaim KKB OPM kerap menebar teror ke pejabat pemda

Ilustrasi logo Badan Intelijen Negara (BIN) (Dokumentasi BIN)

Lebih lanjut, Wawan mengatakan terorisme merupakan tindak menggunakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas hingga jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.

Ia mengklaim KKB selama ini kerap mengancam warga hingga melakukan tindak kekerasan kepada mereka, serta petugas keamanan. Alhasil, korban jiwa kembali jatuh. 

"KKB juga mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya. Aksi kekerasan yang mereka lakukan telah menimbulkan ketakutan yang meluas di masyarakat," tutur Wawan. 

2. Anggota OPM tak bisa berlindung di luar negeri bila dimasukan ke dalam organisasi teroris

(Ilustrasi pengibaran bintang kejora) Wikipedia/Nichollas Harrison

Sementara, di dalam rapat dengan Komisi III, Boy menyebut usulan agar KKB OPM dimasukan ke dalam organisasi teroris masih dalam kajian. Saat ini kajian itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga. 

"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian atau lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinan apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," ujar Boy pada rapat Senin, 22 Maret 2021. 

Ia juga sependapat dengan pernyataan BIN yang menyebut bila melihat rekam jejak KKB OPM selama ini maka mereka layak dimasukan ke dalam organisasi teroris. KKB OPM, kata Boy, kerap menggunakan ancaman kekerasan hingga senjata api, sehingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. 

"Bahkan, kalau melihat kondisi real di lapangan, sebenarnya mereka telah melakukan aksi-aksi teror," tutur dia. 

Di sisi lain, menurut Boy, bila KKB OPM dimasukan ke dalam organisasi teroris, maka mereka tak bisa lagi berlindung di luar negeri. Negara lain pun tak bisa melindunginya atas nama tindak pidana politik. 

Boy berjanji akan mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR untuk menentukan status KKB OPM tersebut.

Baca Juga: RI Protes Aksi Terobos KJRI Melbourne dan Pengibaran Bendera OPM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya