BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris

BNPT nilai KKB dan OPM bisa dipidana dengan pasal terorisme

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana mengusulkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan KKB dan OPM kejahatannya sudah setara dengan terorisme.

"Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB," kata Boy seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).

1. BNPT akan ajak diskusi kementerian/lembaga terkait hingga Komnas HAM

BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi TerorisWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Boy, kejahatan KKB dan OPM bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Oleh karena itu, BNPT akan mengajak kementerian/lembaga, Komnas HAM, dan perwakilan DPR RI untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.

"Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang," ujar Boy.

Baca Juga: Enam Polwan Bergabung ke Satgas Nemangkawi Tumpas KKB Papua

2. Jika ada kesepakatan, BNPT akan usulkan perubahan kategori untuk KKB dan OPM

BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi TerorisKapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon mengangkat beberapa pucuk senjata api yang diamankan saat penegakan hukum terhadap KKB di wilayah Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)

Boy menuturkan, diskusi dan pembahasan dilakukan guna mendapatkan pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata serta organisasi separatis di Papua. Maka dari itu, BNPT akan berupaya membuka peluang diskusi terkait dengan pihak terkait lain.

"Kami tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kami sedang melakukan proses diskusi. Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror," tuturnya.

3. BNPT nilai KKB dan OPM seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme

BNPT Usulkan KKB dan OPM Ditetapkan sebagai Organisasi TerorisKorban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dibawa menggunakan truk menuju pesawat saat evakuasi di Intan Jaya, Papua, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Humas Polda Papua)

Lebih lanjut, Boy menyampaikan bahwa KKB dan OPM di Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme. Dia menilai perbuatan kelompok-kelompok tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.

"Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," ucap Boy.

Baca Juga: Kronologi Penyandraan Pesawat Susi Air Oleh 30 Anggota KKB di Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya