TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNPT Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram Negara Islam Indonesia

Gerakan ini bawa agama dan membahayakan kedaulatan negara

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol) Akhmad Nurwakhid ketika memberikan pemaparan secara daring (www.bnpt.go.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu lantaran NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia. 

"Semoga MUI pusat dan organisasi keagamaan lainnya bergerak menutup ruang gerak NII," ungkap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen (Pol) Ahmad Nurwakhid, seperti dilansir ANTARA, Rabu (30/3/2022). 

Pernyataan Ahmad itu menanggapi informasi soal kemunculan NII di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh BNPT dari peserta dialog kebangsaan, ancaman yang dibawa oleh NII riil.

Organisasi itu, diklaim peserta tersebut telah menyusun rencana untuk makar. Oleh sebab itu, Ahmad mewanti-wanti masyarakat agar menghindari paham NII. 

"NII merupakan organisasi dan gerakan politik pertama di Indonesia yang melakukan radikalisasi gerakan politik mengatasnamakan agama, dan sangat membahayakan negara," kata dia. 

Paham yang diusung oleh NII, ujar Ahmad, bertentangan dengan Pancasila dan konsensus nasional. Mereka ingin mengubah ideologi Pancasila tersebut. 

"Organisasi ini juga ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan dianggap thagut, mempunyai paham takfiri dan melakukan gerakan bawah tanah dengan merekrut serta memberi pelatihan atau I'dad," tutur dia lagi. 

Lalu, apa yang bisa dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibujuk dengan paham yang diusung oleh NII?

Baca Juga: BNPT Minta Masyarakat Waspada pada Gerakan Negara Islam Indonesia 

1. BNPT gandeng tokoh agama untuk memberi pemahaman ke masyarakat

Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Ahmad mengatakan, organisasi NII sudah dilarang di Indonesia. Tetapi, regulasi yang melarang ideologi yang mendorong terjadinya tindak kekerasan hingga saat ini belum ada. 

Maka, Ahmad berharap dukungan dari para tokoh agama, akademisi, dan berbagai pihak untuk ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat agar mereka tak mudah terpengaruh ideologi NII. BNPT juga mendorong agar pemerintah segera membuat regulasi yang melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

"Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI pusat," tutur Ahmad lagi. 

2. Densus 88 Antiteror tangkap 16 terduga teroris yang punya kaitan ke NII

Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror memastikan telah menangkap 16 tersangka terkait kasus terorisme di Sumatra Barat. Setelah ditelusuri, 16 orang itu berasal dari jaringan NII. 

"(16 orang yang ditangkap) berasal dari kelompok NII," ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes (Pol) Aswin Siregar ketika dikonfirmasi media pada 28 Maret 2022 lalu. 

Namun, Aswin belum bisa menjelaskan secara detail kasus yang menjerat 16 orang tersebut dan bukti-bukti apa saja yang dimiliki, sehingga bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Ia mengatakan, pihak Densus 88 Antiteror masih terus melakukan penelusuran. 

Baca Juga: Bareskrim: 16 Teroris di Sumbar Anggota NII Aktif Merekrut Anak-anak 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya