Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Tak Bersalah
Ia dibui selama 18 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor pada Jumat malam (1/2). Proses penahanan itu terjadi sekitar pukul 20:15 WIB.
Buni akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk datang ke Kejari Depok. Padahal, sebelumnya, ia mengaku akan absen. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya akhirnya datang ke Kejari Depok setelah mendapatkan balasan dari mereka soal penangguhan penahanan.
Usai diperiksa dalam waktu yang tidak lama, Buni langsung meneken surat penahanannya. Begitu keluar dari kantor Kejari Depok, pria yang sempat menjadi jurnalis dan dosen di sebuah kampus swasta itu mengacungkan dua jari.
"Kami akan melakukan peninjauan kembali," ujar Buni di kantor Kejari Depok pada malam ini.
Lalu, apakah Buni merasa bersalah atas tindakannya yang disebut oleh majelis hakim telah menyebar ujaran kebencian dengan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama?
Baca Juga: Tetap Divonis Bersalah, Buni Yani akan Ajukan Peninjauan Kembali
1. Buni Yani tetap membantah bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian
Saat ditanya oleh media, Buni tetap membantah telah melanggar UU ITE dengan menyebar ujaran kebencian ke publik. Menurut majelis hakim, perbuatan Buni mengedit video pidato Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di kepulauan seribu merupakan bagian dari penyebaran ujaran kebencian.
"Tidak, bukan saya yang lakukan (edit video Ahok). Sumpah, demi Allah," kata Buni pada malam ini.
Baca Juga: [Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur