TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat Bulan

KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ke dokter kandungan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Setelah sebelumnya tidak bercerita mengenai kondisinya, Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin akhirnya mengakui ia dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sekitar tiga hingga empat bulan. 

Hal ini membuat situasinya semakin miris karena Neneng tengah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat menerima suap dari pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Konfirmasi mengenai kehamilan Neneng disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

"Bupati memang tidak menyampaikan dia dalam kondisi hamil. Namun, selang satu hari ketika ada kunjungan dokter, ia menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil. Dan dijawab 'iya'. Jadi, (usia kandungan) sekitar tiga atau empat bulan," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (18/10). 

Lalu, apakah KPK akan mengizinkan Neneng memeriksakan kehamilannya secara rutin?

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun 

1. Tersangka tetap mendapatkan hak perawatan dan pengecekan kesehatan

(Bupati nonaktif Neneng Yasin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah akan memenuhi hak-hak Neneng sebagai tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan. 

"Nanti, tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan diberikan," ujar Febri pada Kamis kemarin. 

Informasi ini sempat sumir, lantaran sejak awal Neneng tidak bercerita kepada dokter di KPK. Sesuai standar yang berlaku di lembaga antirasuah, setiap tersangka akan dicek kesehatannya secara umum untuk memastikan kondisi mereka sehat. 

Dokter akhirnya berinisiatif bertanya kepada Neneng perihal kehamilan dan dikonfirmasi. 

"Prinsip dasarnya kami menghargai sisi kemanusiaan dari tersangka," kata dia. 

2. Bupati Neneng terancam penjara 20 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Melihat kondisi saat ini, Neneng diprediksi terpaksa melahirkan anaknya nanti dalam keadaan masih dipenjara. Apalagi pasal yang disangkakan oleh KPK kepada mantan politisi Partai Golkar itu, ancaman penjaranya tinggi yakni UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah.

Ancaman penjara yang dihadapi yakni 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. 

Baca Juga: OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya