Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka
Bupati Supian telah mengakibatkan negara rugi Rp5,8 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korupsi di bidang sumber daya alam (SDA) seolah tidak berhenti. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak surut untuk memproses para pelakunya.
Kini pada Jumat (1/2), lembaga antirasuah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Bupati yang menjalani periode kepemimpinannya yang kedua itu disebut oleh KPK telah memberikan izin kepada tiga perusahaan tambang yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Padahal, izin tersebut seharusnya belum bisa diberikan lantaran masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketiga perusahaan itu untuk menambang.
Sebagai imbalannya, Supian mendapatkan suap yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (1/2).
Izin itu diberikan oleh Supian ke tiga perusahaan tersebut pada periode 2010-2015 lalu. Lalu, berapa nilai kerugian negara yang disebabkan dari pemberian izin yang disahkan oleh Supian? Apa saja suap yang diterima oleh Supian sehingga bersedia memberikan izin tersebut?
Baca Juga: PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra
1. Bupati Supian memberikan izin ke perusahaan yang belum memenuhi persyaratan
Bupati Supian memberikan izin ke tiga perusahaan berbeda. Namun, ketiga perusahaan tambang itu sama-sama belum menuntaskan persyaratan yang dibutuhkan agar diberi izin. Untuk PT Fajar Mentaya Abadi, Supian menerbitkan surat keputusan ijin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar yang berada di kawasan hutan.
"Padahal, Supian tahu PT FMA (Fajar Mentaya Abadi) belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL, dan persyaratan lain yang belum lengkap," ujar Syarif pada malam ini.
Untuk PT Billy Indonesia, Bupati Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebelumnya, PT Billy Indonesia juga tidak memiliki kuasa pertambangan.
Kemudian, pada Februari 2013 lalu, Bupati Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.
"Meskipun PT BI (Billy Indonesia) belum mengantongi izin AMDAL," kata Syarif lagi.
Untuk perusahaan ketiga yakni PT Aries Iron Mining, Bupati Supian memberikan IUP Eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Padahal, kata Syarif, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan.
Baca Juga: Tidak Terima Hukumannya Diperberat, Eks Gubernur Sultra Ajukan Kasasi