Buron Selama Setahun, KPK Akhirnya Tangkap Tersangka OTT Labuhanbatu
Umar ikut membawa kabur duit barang bukti Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sempat diburu selama 1 tahun dan 4 hari, tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Labuhanbatu, Sumatera Utara yakni Umar Ritonga, berhasil dibekuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap oleh penyidik pada Kamis (25/7) pukul 07:00 WIB.
"Tim mengetahui UMR (Umar Ritonga) berada di rumah dan kemudian bersama dengan bantuan Polres Labuhanbatu, tim melakukan penjemputan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Ketika hendak ditangkap pada tahun 2018 saat operasi senyap, Umar berhasil melarikan diri dan membawa barang bukti duit Rp500 juta. Bahkan, sempat terjadi adegan kejar-kejaran antara penyidik dengan mobil yang ditumpangi oleh Umar.
Lalu, di mana Umar ditangkap oleh penyidik institusi antirasuah? Mengingat ia diprediksi melarikan diri ke kebun sawit di area itu.
Baca Juga: KPK Ultimatum Tersangka Kasus Labuhanbatu Agar Menyerahkan Diri
1. Umar Ritonga ditangkap di rumahnya
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Umar ditangkap di rumahnya. Proses penyerahan tersangka itu dibantu oleh keluarga dan pihak lurah.
"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri.
Penyidik antirasuah kemudian membawa Umar ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Institusi antirasuah sebelumnya sudah pernah memberikan ultimatum untuk Umar hingga 21 Juli 2018 agar menyerahkan diri. Namun, ultimatum itu tak dipatuhi.
Febri berharap penangkapan terhadap tersangka yang masuk DPO itu bisa menjadi pembelajaran bagi terduga koruptor lainnya agar bersikap kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum.
"Hal ini berlaku bagi mereka yang telah menjadi DPO atau posisinya saat ini sebagai tersangka," kata dia lagi.
Baca Juga: Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di Labuhanbatu