Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di Labuhanbatu

Tersangka bernama Umar hampir menabrak petugas KPK

Jakarta, IDN Times - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara menyimpan drama tersendiri. Salah satu orang dekat Bupati Pangonal, Umar Ritonga saat ini masih buron. Ia juga membawa uang senilai Rp 500 juta yang menjadi barang bukti operasi senyap yang digelar oleh penyidik KPK pada Selasa kemarin.

Maka tak heran, kalau KPK menganggap sikap Umar sama sekali gak koperatif. Lembaga anti rasuah bahkan memperingatkan Umar agar secepatnya menyerahkan diri ke KPK.

"Sementara, bagi pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR (Umar) dapat menghubungi telepon kantor KPK di nomor (021) 255 78 300," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (18/7).

Bagaimana ceritanya Umar bisa membawa kabur barang bukti uang suap yang diserahkan untuk Bupati Pangonal? Bahkan, menurut KPK, Umar hampir menabrak penyidik ketika coba dihentikan.

1. Uang dibawa kabur Umar usai diambil dari petugas Bank Pembangunan Daerah Sumut

Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di LabuhanbatuANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, uang yang dibawa kabur oleh Umar mencapai Rp 500 juta. Ia mengambil uang tersebut dari petugas BPD Sumut yang menyimpan uang tersebut sementara usai dicairkan orang kepercayaan bupati lainnya yang berinisial AT.

AT sempat dihubungi oleh Umar sebelum ia mencairkan cek senilai Rp 576 juta. Usai dicairkan, sebanyak Rp 16 juta masuk ke kantong pribadi. Lalu, uang senilai Rp 61 juta itu ditransfer ke rekening Effendy Sahputra. Sisa uangnya senilai Rp 500 juta lalu dimasukan ke dalam kantong kresek berwarna hitam. Uang itu lalu dititipkan ke petugas BPD Sumut yang telah ia percaya.

"Sekitar pukul 18:15 WIB, UMR (Umar) mendatangi BPD dan mengambil uang Rp 500 juta tersebut dari petugas bank. Dia kemudian membawa uang itu keluar dan diletakan di mobil," ujar Febri yang ikut dalam pemberian keterangan pers.

Gerak-gerik Umar di BPD sudah dipantau oleh penyidik KPK. Maka, begitu ia hendak meninggalkan BPD langsung dicegat oleh penyidik.

"Tetapi UMR (Umar) justru melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas," kata Saut.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Baru di OTT Labuhanbatu

2. Penyidik KPK sempat terlibat adegan kejar-kejaran dengan Umar

Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di LabuhanbatuIDN Times/Sukma Shakti

Ketika dicegat oleh penyidik KPK, Umar justru gak menyerahkan dan bersikap kooperatif. Padahal, penyidik bermaksud memperlihatkan tanda pengenal lembaga anti rasuah. Lalu, mereka ingin meminta keterangan.

Tetapi, respons yang didapat justru perlawanan. Mobil yang dikemudikan Umar terus digas dan bahkan hampir menabrak pegawai KPK. Penyidik kemudian mengejar mobil yang dikendarai Umar.

"Saat itu kondisi tengah dalam keadaan hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR (Umar). UMR diduga sempat berpindah-pindah tempat. Ia sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK pada Rabu malam.

Namun, penyidik memutuskan untuk gak lagi mengejar Umar. Mereka memilih untuk fokus mencari pihak lain yang perlu diamankan.

Lalu, barang bukti apa yang berhasil disita oleh KPK kalau tidak ada uang tunai? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhasil menemukan adanya bukti transaksi keuangan pada hari Selasa kemarin.

3. Bupati Pangonal meminta uang Rp 3 miliar untuk RSUD Rantau Prapat

Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di LabuhanbatuIlustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bupati Pangonal ditangkap KPK karena ia diduga berbuat korupsi. Politisi dari PDI Perjuangan itu meminta uang senilai Rp 3 miliar kepada pihak swasta yang merupakan kontraktor. Sementara, yang baru terealisasi untuk dicairkan Rp 576 juta. Sayangnya, sebelum bisa diterima oleh Pangonal, aksi korup itu sudah keburu diendus oleh KPK.

"Sebelumnya sekitar bulan Juli lalu juga dilakukan penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun gak berhasil dicairkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.

Uang suap itu, kata Saut, diduga sebagai imbal balik karena telah diberikan izin untuk mengerjakan proyek pembangunan RSUD Prapat di Kabupaten Labuhanbatu.

4. KPK memperingatkan kepala daerah agar gak lagi berbuat korupsi

Satu Tersangka Bawa Kabur Barang Bukti Uang OTT di LabuhanbatuIDN Times/Sukma Shakti

Saut mengaku sangat kecewa sebab ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Sementara, Bupati Pangonal sudah pernah mendapat materi pencegahan dari lembaga anti rasuah tahun 2017.

"KPK mengingatkan pada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menghentikan perbuatan korupsi. Kepada pihak pengusaha agar melakukan usaha secara sehat dan bersih, serta menetapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam korporasinya," kata pria yang pernah bertugas sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Dari data yang dirilis oleh KPK, Pangonal merupakan kepala daerah ke-15 yang ditangkap oleh penyidik dalam operasi senyap pada tahun 2018. Atas perbuatannya itu, Pangonal disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengeni tindak pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak hingga Rp 1 miliar. Pasal serupa juga disangkakan kepada Umar Ritonga yang saat ini statusnya masih buron.

Sedangkan, si pemberi uang suap yakni Effendy Sahputra disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Saat ini yang sudah ditahan baru Pangonal. Sementara, Effendy masih berada di Sumatera Utara. Pangonal ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K-4.

Baca juga: Terjaring Melalui OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Punya Harta Rp 5 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya