Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke Indonesia
Pengacara minta Kejagung cabut status cekal atas nama Surya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah dinyatakan buron, tersangka kasus korupsi Surya Darmadi berniat kembali ke Indonesia pada pekan depan. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia secara sukarela dari tempat persembunyiannya di Singapura pada Senin, 15 Agustus 2022.
Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, kliennya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada 9 Agustus 2022 lalu. Isinya, ia tidak bisa hadir pada pemanggilan pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa menghadiri pemanggilan itu dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan. Namun, demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022, saya segera datang menghadap ke kejaksaan dan siap mengikuti prosedur hukum yang ada," demikian isi surat yang diteken oleh Surya tersebut.
Juniver kemudian meminta kepada Kejaksaan Agung agar mencabut status cekal (cegah dan tangkal) bagi kliennya. "Agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI dan mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/8/2022).
Ia juga meminta kepada semua pihak agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. "Kami mohon untuk tidak menghakimi Sdr. Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tak berbasis fakta," kata dia lagi.
Lalu, mengapa Surya akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia usai sebelumnya buron?
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi Pecahkan Rekor, Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun
1. Surya Darmadi merasa namanya tercemar usai diberitakan luas buron
Melalui keterangan tertulis itu pula, Juniver menyebut kliennya merasa namanya tercederai akibat pemberitaan di berbagai media nasional. Di sejumlah media, Surya atau yang akrab disebut Apeng ditulis kabur atau melarikan diri dari dugaan pelanggaran hukum, korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
"Ada hal-hal yang menurut kami tidak proporsional dikaitkan dengan nama ayah klien kami," ungkap Juniver.
Oleh sebab itu, ia selaku kuasa hukum telah memberikan nasihat dan pendapat hukum kepada Surya. Juniver mendorong Surya menyiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri di hadapan pengadilan nanti.
"Kami juga menekankan bahwa hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum. Agar bisa meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik," kata dia lagi.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sita Aset Lahan Milik Surya Darmadi