Sudah Tinggal di Singapura, Bagaimana KPK akan Proses Tersangka BLBI?
Sjamsul dan Itjih Nursalim telah jadi warga tetap Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan berat untuk memproses tersangka pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan Itjih Nursalim. Keduanya, resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin sore (10/6) untuk kasus korupsi BLBI.
Sjamsul merupakan salah satu obligor atau penerima pinjaman dana BLBI. Ia diketahui merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang ikut menerima dana talangan dari Bank Indonesia ketika terjadi krisis ekonomi pada 1997 lalu. Total kucuran dana yang ia terima mencapai Rp37 triliun.
Tapi, belum juga lunas pinjaman itu dikembalikan, Sjamsul malah diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 lalu. Padahal, ketika itu, ia diketahui masih menunggak sekitar Rp4,58 triliun.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin.
Sjamsul dan istrinya kemudian kabur ke Singapura pada 2003 lalu. Semula, Sjamsul mengaku berangkat ke sana untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan. Tetapi, setelah itu, ia tak pernah kembali ke Tanah Air. Pasangan suami istri itu bahkan diketahui telah menjadi penduduk tetap Negeri Singa.
Hal ini menandakan tinggal sedikit lagi, mereka bisa sepenuhnya menjadi warga negara Singapura. Lalu, apa langkah KPK untuk tetap dapat memproses keduanya?
Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi
1. KPK sudah menyiapkan metode alternatif untuk menggelar sidang secara in absentia
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, lembaga antirasuah sudah memanggil Sjamsul dan Itjih secara formal dan informal. Dalam catatan KPK, pemanggilan formal dilakukan sebanyak tiga kali yaitu:
- 8-9 Oktober 2018
- 22 Oktober 2018
- 28 Desember 2018
"Kami juga bahkan melakukan pemanggilan ke kediamannya yang berada di luar negeri. Kami juga mengirimkan panggilan ke kantor perusahaan yang dianggap merupakan afilifasi kedua tersangka," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK.
Pria yang sempat jadi aktivis lingkungan hidup itu juga menjelaskan salah satu materi konferensi pers pada Senin sore juga bentuk salah satu pemanggilan kepada pasangan suami istri tersebut. KPK, kata Syarif, tetap berharap agar baik Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dan kembali ke Tanah Air. Lalu, bagaimana kalau pemanggilan secara formal itu tetap tak didengar?
"Maka, akan kami sidangkan secara in absentia," kata dia.
Namun, Syarif tetap berpendapat agar Sjamsul dan Itjih hadir di persidangan. Tujuannya, agar keduanya bisa membela hak-haknya.
"Karena (persidangan) in absentia itu agak susah apabila hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," ujarnya lagi.
Baca Juga: KPK akan Gunakan Metode In Absentia untuk Kasus Korupsi BLBI