Catat! Begini Alur Pendaftaran Parpol ke KPU yang Dimulai Hari Ini
Pendaftaran parpol akan ditutup pada 14 Agustus pukul 24:00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tahapan menuju pemilu 2024 resmi dimulai pada Senin, (1/8/2022). Sebab, mulai hari ini hingga 14 Agustus 2022, partai politik diminta untuk mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pendaftaran parpol peserta pemilu bakal dilakukan di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu.
Ia menjelaskan waktu pendaftaran telah ditentukan pada 1-13 Agustus mulai pukul 08:00 WIB-16:00 WIB. Sedangkan, pendaftaran di hari terakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022, jam pendaftaran dibuka lebih panjang yakni hingga pukul 24:00 WIB.
Hasyim mewanti-wanti semua parpol peserta pemilu agar melakukan konfirmasi lebih dulu ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.
"Kami perlu antisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan ke kantor KPU di hari dan jam yang sama," kata dia.
Ia menambahkan ketika tiba di kantor KPU, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ke ruang rapat utama KPU di lantai 2. Kemudian, usai menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
Lalu, bagaimana alur pendaftaran parpol calon peserta pemilu hingga dua pekan ke depan?
Baca Juga: Deretan Parpol yang Akan Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilu 2024
1. Mekanisme alur pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu yang disiapkan oleh KPU
Berikut mekanisme atau alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:
Editor’s picks
- Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor
- Pimpinan partai politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan
- Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik
- Pimpinan partai politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran partai politik
- Rombongan partai politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal
hanya sejumlah 12 orang. - Ketua dan anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan partai politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
- Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO partai politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
- Pimpinan partai politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU
- Rombongan partai politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan
untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan partai politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan
Baca Juga: [WANSUS] Sekjen PAN: KIB Sekoci Capres Pilihan Koalisi