Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022
Semua area di Jawa-Bali ada PPKM level 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang karena kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat. Bahkan, pada 27 Juli 2022 lalu, kasus harian menembus angka 6.000.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini menunjukkan kasus aktif ada peningkatan karena sub varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemik terus terkendali," ungkap Safrizal melalui pesan pendek yang diterima IDN Times pada Selasa, (2/8/2022).
Sementara, level PPKM di Jawa-Bali masih berada di level 1. "Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual," kata dia.
Ia mengakui kasus harian COVID-19 selama beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan. Tetapi, hal yang harus dilihat secara paralel adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Angkanya, kata Safrizal, masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars CoV-2 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik. Tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup," ujarnya.
Lalu, apa saja aturan yang perlu diperhatikan selama PPKM diberlakukan di Jawa-Bali hingga 15 Agustus 2022 mendatang?
Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2
1. Selama PPKM level 1, pembelajaran di sekolah atau kampus dapat dilakukan tatap muka
Mengutip data dari Inmendagri, selama PPKM yang berlaku adalah level 1, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka. Namun, tatap muka itu dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu diputuskan bersama-sama oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara, Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu meneken Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. Di dalam SE itu tertulis sekolah dapat menghentikan belajar tatap muka.
Berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi bila ingin menghentikan pembelajaran tatap muka:
1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
Editor’s picks
2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen; dan
c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
Baca Juga: Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan Ekonomi