Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan Ekonomi

Jadebotabek balik ke PPKM level 1 hingga Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuat aturan blunder selama penanganan COVID-19. Area Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang sempat berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada Selasa, 5 Juli 2022. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022. 

Tetapi sehari sesudahnya, pemerintah mengubah lagi aturannya. Per Rabu, 6 Juli 2022, area Jadebotabek kembali ke PPKM level 1. Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengakui adanya perubahan hanya dalam satu hari. Ia menjelaskan bila dilihat dari data indikator transmisi COVID-19 komunitas di wilayah Jadebotabek, memang sudah sepatutnya dinaikan ke level 2. 

"Tetapi, kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Ini mengindikasikan wilayah aglomerasi Jadebotabek telah melewati puncak COVID-19," ungkap Safrizal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu, 6 Juli 2022. 

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam pernyataannya pada Senin, 4 Juli 2022 justru menyampaikan Indonesia diperkirakan menghadapi puncak COVID-19 mulai pekan depan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian dalam 24 jam terakhir bertambah 2.743. Sementara, kasus aktif COVID-19 sudah mencapai 18.048 dan angka kematian harian bertambah 4 jiwa.

Lalu, apa langkah pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas?

1. Kemendagri pertimbangkan faktor ekonomi sehingga PPKM dikembalikan ke level 1

Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan EkonomiIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, pihaknya kemudian melakukan kembali peninjauan dan asesmen terhadap kondisi melandainya COVID-19 selama satu pekan terakhir. Apalagi Inmendagri berlaku hingga satu bulan ke depan. 

"Maka, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah serta terkendali, maka kami memutuskan untuk melakukan revisi level PPKM di wilayah aglomerasi menjadi level 1," ungkap Safrizal. 

Di sisi lain, Safrizal menjelaskan, langkah itu diambil untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Baca Juga: Epidemiolog Usul ke Luhut agar PPKM se-Indonesia Dicabut Agustus 

2. Pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster jadi syarat masuk ke fasilitas umum

Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan EkonomiMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (Instagram.com/luhut.pandjaitan)

Salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19, pemerintah bakal mewajibkan vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat dapat mengakses fasilitas publik dan mobilitas. Usulan syarat itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam rapat kabinet pada 4 Juli 2022. 

"Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat untuk mobilitas baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi," ujar Luhut seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 6 Juli 2022. 

Artinya, kemungkinan kebijakan itu baru diberlakukan pada 11 Juli 2022. Luhut menjelaskan salah satu alasan vaksin booster dijadikan syarat mobilitas dan untuk bisa mengakses ke tempat publik, karena capaian vaksinasi booster masih tergolong rendah.

Sementara, berdasarkan data dari PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk ke mal sebanyak 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah menerima vaksin booster

"Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, tentu hal ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi antibodi masyarakat akan semakin berkurang," tutur menteri yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) itu. 

Ia juga menyebut tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah menjadi sentra vaksinasi booster. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengakses vaksin. Pemerintah, kata Luhut, juga sudah meminta kepada TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan. Semua akan ada evaluasi dan dipimpin secara berkala oleh presiden," kata Luhut.

3. Epidemiolog usulkan ke Luhut agar PPKM dicabut di tingkat nasional pada Agustus 2022

Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan EkonomiEpidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam diskusi daring bertajuk Proyeksi Kasus COVID-19 dan Evaluasi PSBB Jumat (23/10/2020) (Tangkapan layar/YouTube KGM Bappenas)

Sementara, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, mengusulkan kepada Luhut agar PPKM segera dihapus di tingkat nasional. Ia mengusulkan sebaiknya PPKM ditargetkan dihapus di seluruh wilayah Indonesia pada Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Pandu ketika ikut rapat virtual bersama Luhut pada 29 Mei 2022. Saat itu, Luhut memimpin rapat mengenai evaluasi PPKM di tengah melakukan kunjungan kerja di Jerman. 

"Itu kan sifatnya baru usulan (agar PPKM dihapus bulan Agustus) secara nasional. Kalau ada daerah lain yang sudah siap, lalu mereka mau cabut (PPKM) juga boleh. Tapi, keputusan akhir apakah PPKM bakal dihapuskan di tingkat nasional, ada di tangan pemerintah pusat," kata Pandu ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 1 Juni 2022. 

"Lagi pula kan mayoritas wilayah PPKM-nya sudah ada di level 1. Tapi, memang belum semua wilayah kan ada di level 1. Nah, bagi area PPKM nya konsisten di level 1, diusulkan boleh diturunkan jadi level 0 atau dihapuskan," kata dia. 

Namun, Pandu kembali menegaskan keputusan akhir terkait kapan PPKM bakal dihapus di tingkat nasional akan dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden. Sementara, Luhut hanya bisa bertugas memberikan masukan ke presiden usai mendengar berbagai input dari para ahli. 

Pandu juga menyebut berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 29 Mei 2022, Luhut diklaim setuju dengan usulan supaya PPKM di tingkat nasional diakhiri Agustus 2022. Begitu juga dengan sikap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Pandu menyebut Budi diklaim juga setuju bila PPKM diakhiri. Namun, Budi mengatakan bila PPKM akan diakhiri maka harus ada sejumlah indikator yang dicapai.

Tetapi, Luhut mengingatkan, usulan tersebut bisa saja ditolak presiden di dalam rapat terbatas. Sebab, usulan tersebut masih membutuhkan pertimbangan dari presiden. 

"Kan saat rapat terbatas kabinet, menteri yang hadir tidak hanya Pak Luhut. Hampir semua menteri datang," ungkap Pandu. 

Dalam rapat tersebut, Pandu mengatakan, persepsi pengambil kebijakan terkait PPKM sudah menyimpang. PPKM sama seperti lockdown yang sifatnya sementara. 

"Artinya, bila sudah tidak ada lonjakan kasus dan tenang, boleh saja itu dicabut. Tapi, kalau kembali ada lonjakan ya diberlakukan lagi," kata dia. 

Baca Juga: Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya