Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

Semua area di Jawa-Bali ada PPKM level 1

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2022, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode 2 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan PPKM kembali diperpanjang karena kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat. Bahkan, pada 27 Juli 2022 lalu, kasus harian menembus angka 6.000.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini menunjukkan kasus aktif ada peningkatan karena sub varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemik terus terkendali," ungkap Safrizal melalui pesan pendek yang diterima IDN Times pada Selasa, (2/8/2022). 

Sementara, level PPKM di Jawa-Bali masih berada di level 1. "Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual," kata dia. 

Ia mengakui kasus harian COVID-19 selama beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan. Tetapi, hal yang harus dilihat secara paralel adalah tingkat keterisian rumah sakit (BOR). Angkanya, kata Safrizal, masih rendah. 

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Sars CoV-2 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik. Tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup," ujarnya. 

Lalu, apa saja aturan yang perlu diperhatikan selama PPKM diberlakukan di Jawa-Bali hingga 15 Agustus 2022 mendatang?

1. Selama PPKM level 1, pembelajaran di sekolah atau kampus dapat dilakukan tatap muka

Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Mengutip data dari Inmendagri, selama PPKM yang berlaku adalah level 1, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka. Namun, tatap muka itu dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal itu diputuskan bersama-sama oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. 

Sementara, Mendikbud Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 lalu meneken Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemik COVID-19. Di dalam SE itu tertulis sekolah dapat menghentikan belajar tatap muka. 

Berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi bila ingin menghentikan pembelajaran tatap muka:

1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak lima persen atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen; dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

2. Pekerja masih dapat bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen

Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022Penumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, di dalam Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022 lalu menyebut para pekerja yang bekerja di sektor non esensial dapat masuk ke kantor dengan kapasitas 100 persen. Namun, Tito mewajibkan para pegawai itu sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar. 

Selain itu, fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang rapat dan ruang pertemuan besar tetap diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Di dalam ruang rapat dan ruang pertemuan besar, panitia diizinkan untuk menyajikan makanan prasmanan. 

3. Pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 22:00 WIB

Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Selain itu, pemerintah juga membolehkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan. Kapasitasnya dapat dimaksimalkan hingga 100 persen. Jam operasional mall tetap normal hingga pukul 22:00 WIB. 

Fasilitas bioskop pun tetap dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi itu yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan," ungkap Tito. 

Baca Juga: Aturan PPKM Berubah dalam Sehari, Kemendagri: Untuk Pemulihan Ekonomi

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya