TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Syarat bagi Warga yang Mau Naik Pesawat untuk Libur Nataru

Semua calon penumpang wajib sudah terima vaksin booster

Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Akhir tahun 2022 sudah semakin mendekat. Maka, warga diperkirakan bakal sisa waktu cuti pada 2022 untuk berlibur bersama keluarga.

Meski demikian pandemik COVID-19 masih melanda. Oleh sebab itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang bila ingin bepergian di dalam negeri dengan menggunakan pesawat. 

Petunjuk pelaksanaan bagi warga yang ingin bepergian di dalam negeri mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor 82 tahun 2022 yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isnin Istiartono pada Agustus 2022 lalu. 

Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain calon penumpang wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut, hidung dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam. 

"Membuang limbah masker di tempat yang disediakan," demikian isi SE tersebut. 

Calon penumpang diminta untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak 1,5 meter. Kemudian, mereka juga diminta untuk tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang penerbangan. 

Lalu, apakah calon penumpang pesawat tetap diwajibkan untuk mengikuti tes COVID-19 sebelum terbang untuk rute domestik?

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Penerbangan Domestik Terbaru Agustus 2022

Baca Juga: Menkes Tegaskan PPKM Tak Dicabut meski Hidup Sudah Berjalan Normal 

1. Calon penumpang tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut, berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang tak lagi wajib menunjukkan hasil tes negatif untuk swab antigen atau PCR. Mereka tetap dapat melakukan perjalanan di dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Di sisi lain, bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak dapat divaksinasi, mereka juga tak diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen. "Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19," demikian isi surat edaran tersebut. 

Tetapi, semua ketentuan itu tidak berlaku bila calon penumpang merupakan pengguna angkutan udara perintis. Artinya, bila calon penumpang terbang ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), maka mereka wajib vaksinasi. 

2. Calon penumpang wajib sudah menerima vaksin booster

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut, bagi calon penumpang yang terbang ke rute-rute lain, maka diwajibkan telah menerima vaksin booster. Hal itu berlaku bagi calon penumpang berusia 18 tahun ke atas. 

Sementara, bagi warga yang baru tiba dari luar negeri, maka mereka wajib minimal telah menerima vaksin dua dosis. Di sisi lain, bagi calon penumpang berusia di bawah enam tahun dan akan menempuh rute domestik, maka ia tak wajib divaksinasi. 

"Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan COVID-19," demikian isi SE tersebut.

Selain itu, semua calon penumpang juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan perjalanan di dalam negeri. 

Baca Juga: Waspada! Varian COVID-19 XBB Sudah Masuk Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya