Cegah Konflik Kepentingan, Timsel KPU Bakal Teken Pakta Integritas
Ketua Timsel Juri pernah jadi timses Jokowi-Ma'ruf pada 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, mengatakan pihaknya tengah menyusun code of conduct dan akan diteken semua anggotanya. Dokumen semacam pakta integritas itu diteken demi menjamin integritas dan sikap netral dalam bekerja.
Sejak awal, publik meragukan sikap netral Juri, sebab pada Pilpres 2019 lalu ia menjadi bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami sudah bertekad bahwa ini adalah pribadi-pribadi yang luar biasa dan akan menjaga diri dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan tugas ini," ungkap Juri ketika memberikan keterangan pers secara virtual dari gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (14/10/2021).
Ia juga menyebut dokumen pakta integritas itu akan menjadi pegangannya dalam bekerja, sehingga tidak akan mudah dipengaruhi oleh partai politik mana pun. "Sehingga, kami berharap hingga di akhir masa tugas kami, kami bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan harapan publik," tutur pria yang juga masih menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) itu.
Sementara, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, posisi Juri sebagai ketua timsel sudah rawan konflik kepentingan. Keberadaannya di TKN Jokowi-Ma'ruf sudah menunjukkan keberpihakannya secara politik. Saat berada di TKN, Juri diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi.
Lalu, apa saran dari Perludem untuk memastikan proses seleksi tidak dicampuri kepentingan politik tertentu?
Baca Juga: Eks Timses Jokowi Ketua Pansel KPU Dinilai Konflik Kepentingan
1. Perludem usulkan Juri tak banyak ambil keputusan selama proses seleksi
Melihat besarnya konflik kepentingan yang dimiliki oleh Juri, maka Perludem mengusulkan agar ia tak meniru sikap yang ditempuh mantan Mendagri Gamwan Fauzi pada 2012 lalu. Gamawan ketika itu juga menjadi ketua timsel calon anggota KPU dan Bawaslu.
Namun, karena ia menjabat sebagai Mendagri, keterlibatan Gawaman diprotes publik. Alhasil, Gamawan tidak aktif dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Ia tidak ikut terlibat dalam sejumlah kegiatan, termasuk wawancara calon.
"Mungkin untuk menjaga independensi, bisa dilakukan hal yang sama. Misalnya, Pak Juri membuat deklarasi, ia tetap terlibat sebagai pansel tapi dalam pengambilan keputusan, ia tak memiliki suara," ungkap Khoirunnisa ketika dihubungi IDN Times, 11 Oktober 2021.
Posisi Juri saat ini pun semakin rawan konflik kepentingan, sebab masih duduk sebagai Deputi IV di Kantor Staf Presiden (KSP). Hal itu jelas menunjukkan Juri merupakan unsur yang mewakili pemerintah dan duduk sebagai ketua timsel calon anggota KPU dan Bawaslu. Salah satu tugas penting Juri yakni memilih calon anggota yang bakal berperan penting sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Khoirunnisa mengatakan, sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang, anggota tim seleksi dari unsur pemerintah hanya tiga orang. Sisanya, delapan orang berasal dari unsur masyarakat.
Tetapi, pada kenyataannya, Jokowi menunjuk empat orang berasal dari unsur pemerintah. Mereka adalah Juri Ardiantoro (Deputi IV KSP), Bahtiar (Dirjen di Kemendagri), Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menkum HAM), dan Poengky Indarti (Kompolnas). Namun, belakangan staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini menegaskan Poengky bukan wakil dari pemerintah, tapi individu yang mewakili masyarakat.
Editor’s picks
Baca Juga: Profil Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU: Pernah Jadi Timses Jokowi