COVID-19 Menggila, Puan Desak Pemerintah Segera Terapkan PSBB Terbatas
"Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera berlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara terbatas. Puan mendorong agar PSBB itu diterapkan di wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Sementara, di area yang tak masuk zona merah, pemerintah dapat memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Cara itu diharapkan oleh Puan bisa mengendalikan kenaikan kasus COVID-19 yang kini semakin menggila di Tanah Air. Berdasarkan data yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kasus harian kembali mencatat rekor pada Minggu, 20 Juni 2021, yakni mencapai 13.737. Sehingga, akumulasi kasus COVID-19 mencapai 1.989.909. Meski fakta di lapangan, angka COVID-19 di Tanah Air sudah lebih dari 2 juta.
"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah di zona merah atau pengetatan di PPKM mikro," ujar Puan ketika memberikan keterangannya pada Senin (21/6/2021).
Bila kebijakan tegas tak segera diambil, kata Puan, dikhawatirkan kondisi pandemik di Indonesia semakin memburuk. Angka positivity rate pada Minggu kemarin telah mencapai 42,7 persen. Artinya, tingkat penularan COVID-19 sudah sangat tinggi.
Puan pun sempat menyinggung agar diberlakukan karantina wilayah alias lockdown. Tapi, apakah pemerintah masih memiliki dana bila dilakukan lockdown?
Baca Juga: 1,5 Tahun Pandemik, Indonesia Belum Lewati Gelombang Pertama COVID-19
1. Puan dorong agar tombol Alarm bahaya segera dinyalakan
Menurut Puan, sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembatasan sosial atau lockdown untuk mengatasi pandemik COVID-19. Namun, belum diketahui apakah pemerintah masih memiliki dana untuk menanggung biaya hidup warga bila karantina wilayah dijadikan opsi.
Di dalam Pasal 8 UU No 6 tersebut tertulis bahwa kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus COVID-19," kata perempuan pertama yang jadi Ketua DPR tersebut.
Baca Juga: Ribuan Orang Teken Petisi Minta Jokowi Segera Lockdown Atasi COVID-19