Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RI
Tiga ibu divonis enam bulan bui karena kampanye hitam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tahapan Pemilu 2024 memang sudah berjalan sejak akhir 2022. Namun, masa kampanye bagi kandidat capres-cawapres atau calon anggota legislatif belum dimulai.
Berdasarkan tahapan pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kendati, sudah ada tokoh politik yang lebih dulu berkeliling Indonesia. Bedanya, tokoh politik itu mengklaim yang ia lakukan sekadar sosialisasi, bukan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Namun, durasi kampanye dinilai terlalu pendek yakni 75 hari.
Analis politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan beda kampanye dengan sosialisasi yaitu saat sosialisasi, tokoh politik tidak ada ajakan untuk memilih dirinya.
"Bedanya kampanye dengan sosialisasi hanya satu. Ada ajakan memilih atau tidak. Kalau tidak ada ajakan memilih, itu dinamakan sosialisasi. Sedangkan, kalau ada ajakan memilih, itu artinya kampanye," ungkap Ray seperti dikutip dari YouTube Bawaslu, Minggu (26/2/2023).
Ray menyebutkan ada tiga jenis kampanye yang berlangsung selama pesta demokrasi. Pertama, kampanye positif, kedua, kampanye negatif, dan ketiga, kampanye hitam.
"Kampanye positif tentu dilakukan oleh partai politik hingga kandidatnya. Kerja mereka hanya untuk menyampaikan hal-hal positif. Itu yang dinamakan penyampaian visi-misi," kata dia.
Di sisi lain, ada pula kampanye negatif yang menyoroti sisi negatif si kandidat. Ia memberikan contoh, ada calon gubernur yang belum melunasi utang kampanye.
"Itu kampanye negatif dan tak boleh disebut sebagai serangan. Itu adalah proses ujian bagi yang bersangkutan. Kampanye negatif ini biasanya dilakukan oleh publik untuk menguji. Kamu sudah bayar utangnya atau belum?" tutur dia.
Ray juga menggarisbawahi hanya satu yang tak boleh dilakukan yakni kampanye hitam. Kampanye negatif justru tak masalah dilakukan. Ia justru menilai aneh kampanye negatif dianggap sebagai tindakan ilegal atau terlarang.
"Saya kira itu yang harusnya didorong. Supaya mereka yang memiliki rekam jejak buruk, suka macam-macam terekspose ke publik. Apa yang diucapkannya tidak sesuai dengan praktiknya," ujarnya.
Apakah ada sanksi bagi orang-orang yang terbukti telah melakukan kampanye hitam?
Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif
1. Deretan kampanye hitam yang pernah terjadi saat pemilu di Indonesia
Lebih lanjut, Ray mengatakan, kampanye hitam memiliki makna berbeda dengan kampanye negatif. Kampanye hitam bermakna menyebarkan fitnah atau hoaks mengenai kandidat tertentu.
"Itu (penyampaian kampanye hitam) jelas merupakan tindak pidana. Maka, saya kira Bawaslu perlu berhati-hati. Agar jangan semua praktik negative campaign dihubungkan menjadi black campaign," kata dia.
Ia juga mendorong Bawaslu memberikan perlindungan kepada pihak yang melakukan kampanye negatif. Sebab, posisi mereka sama seperti whisle blower.
"Siapa yang menjadi penyimbang positive campaign kalau tidak ada negative campaign. Sebab, sering kali para kandidat mengumbar janji, visi, dan misi yang tidak realistis. Nah, pihak yang menyadarkan bahwa janji itu tak realistis negative campaign tadi," tutur dia.
Berdasarkan pengumpulan data oleh IDN Times, berikut sejumlah tindakan yang dikelompokan sebagai kampanye hitam dan terjadi pada kampanye Pemilu 2019:
1. Tiga ibu terekam melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga di Karawang, Jawa Barat. Mereka mengatakan seandainya Jokowi kembali terpilih jadi presiden, maka suara azan akan dilarang berkumandang. Selain itu, pernikahan sejenis juga bakal dibolehkan.
2. Jokowi kerap disebut sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
3. Jokowi sering dituduh melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Padahal, dalam Pemilu 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menggandeng mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.
Editor’s picks
4. Sedangkan, Prabowo pernah diterpa kampanye hitam bahwa ia memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Yordania. Isu ini muncul lantaran pasca-reformasi 1998, ia memilih bermukim di Yordania.
5. Perusahaan milik Prabowo, PT Kertas Nusantara yang berlokasi di Berau juga diisukan memiliki utang hingga Rp14 triliun. Karyawan yang bekerja di sana juga disebut-sebut belum digaji selama lima bulan.
Tuduhan itu dibantah karena isu terkait perusahaan Prabowo telah diselesaikan pada November 2011 di pengadilan niaga. Majelis hakim memutuskan adanya restrukturisasi utang.
Baca Juga: Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri Kritik