Deretan Fakta Soal Perpres yang Bolehkan Asing Angkut Harta Karun
Perpres Jokowi sempat dikritik eks Menteri Susi Pudjiastuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saat publik dibuat bingung dengan sikap pemerintah yang menganulir aturan asing dibolehkan berinvestasi di industri minuman keras, masyarakat makin terkejut setelah ada aturan baru. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan asing kini dibolehkan ikut mengangkut Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang ada di laut. Namun, Bahlil sudah menggunakan istilah "harta karun", frasa yang dikritik oleh para arkeolog.
"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun. Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin," ujar Bahlil ketika memberikan keterangan pers virtual pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
Kebijakan yang menuai polemik itu masih merupakan bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian meneken Perpres nomor 10 tahun 2021 mengenai bidang usaha penanaman modal.
Bila ditelusuri lebih lanjut, di dalam Perpres itu tidak tertulis secara eksplisit soal aturan main mengenai asing boleh ikut berburu harta karun di laut. Perpres itu mengelompokan bidang usaha investasi ke dalam tiga kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Sementara, sektor di luar tiga kategori itu termasuk pengangkatan BMKT, terbuka untuk investor swasta baik dari dalam negeri dan asing.
"Bidang usaha yang tidak termasuk di dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian isi pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres nomor 10 tahun 2021.
Padahal, dulu asing tak dibolehkan ikut terlibat dalam pengangkutan BMKT. Lalu, mengapa kini pemerintah berubah pikiran?
Baca Juga: Asing dan Swasta Diizinkan Jokowi Cari Harta Karun di RI
Baca Juga: Diburu Sejak 1989, Begini Sejarah Harta Karun di Perairan Nusantara
1. Pemerintah cabut moratorium perburuan harta karun di laut karena marak aksi pencurian
Sektor BMKT tertulis di aturan yang lama yakni Perpres nomor 44 tahun 2016. Jokowi ketika itu masih menetapkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu tertulis di lampiran I perpres dan ada nomor tiga.
Semula, BKPM mengakui pengangkatan BMKT itu sempat dimoratorium. Tetapi, akhirnya dibuka kembali. Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot menjelaskan salah satu alasan pemerintah membuka keran investasi di BMKT karena benda-benda itu sering jadi sasaran pencuri dan terus dijarah.
Mengutip situs resmi KKP, salah satu pencurian yang paling fenomenal dilakukan oleh warga Inggris yang mukim di Australia, Michael Hatcher. Situs China.org mencatat Hatcher memang dikenal sebagai pemburu harta karun kelas kakap. Pemerintah Indonesia sempat dibuat kesal oleh kelakuan Hatcher karena mengangkat BMKT dari Kapal Geldermalsen pada Mei 1985 di perairan Indonesia.
Dari operasinya, Hatcher berhasil mengangkat 150 ribu keramik porselen yang berasal dari daerah Jingdezhen, Tiongkok dan emas. Ia kemudian menjual hasil pengangkatan BMKT di Balai Lelang Christie's di Amsterdam, Belanda.
BMKT yang dilelang di sana berhasil terjual dengan nilai total 17 juta dolar AS atau setara Rp244 miliar. Ironisnya, Indonesia sama sekali tak memperoleh sepeser pun.
"(Insiden pengangkatan BMKT) Geldermaselen itu salah satu yang bikin geger karena kami merasa kecolongan," ujar Yuliot ketika dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Heboh, Ratusan Warga Berburu Harta Karun di Area Bekas Lahan Terbakar