Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR
Sejak awal DPR tak ajak KPK berdiskusi soal revisi UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak upaya revisi UU nomor 30 tahun 2002 menyangkut institusi antirasuah. Sikap serupa sudah disampaikan oleh Agus dan publik sejak beberapa tahun lalu, lantaran DPR sudah sejak lama ingin mengubah beberapa poin di dalam UU tersebut.
Sesuai rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis (5/9) kemarin, ada enam poin yang disepakati oleh semua fraksi di DPR untuk diubah di dalam UU itu. Agus kembali menegaskan upaya itu merupakan pelemahan nyata yang dilakukan oleh anggota parlemen.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melemahkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus ketika memberikan keterangan pers pada Kamis sore di gedung Merah Putih.
Ia mengatakan untuk saat ini, institusi antirasuah tidak butuh UU nya direvisi. Kalau pun ada yang perlu direvisi maka itu adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001. Anehnya lagi, revisi UU ini, kata Agus terkesan secara diam-diam dilakukan dan diburu-buru. Sejak awal pembahasannya, institusi antirasuah tidak pernah ikut diajak berdiskusi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh KPK untuk menghentikan agar revisi UU tersebut tidak terealisasi?
Baca Juga: Diam-Diam DPR Terus Proses Revisi UU KPK
1. Ketua KPK akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar tidak setuju terhadap RUU KPK
Dalam pemberian keterangan persnya, Agus yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pada Jumat (6/9) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat dilayangkan secepatnya oleh institusi antirasuah lantaran DPR memiliki target akan merampungkan revisi UU itu sebelum calon pimpinan baru KPK resmi bertugas di Desember mendatang.
"Sikap kami, mungkin akan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai pertama Surpers (surat presiden) agar Beliau mendengarkan dulu masukan dari publik, ahli akademisi perguruan tinggi dan banyak pihak," kata Agus kemarin.
Selain itu, di dalam surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi hari ini turut menyinggung rekam jejak 10 capim KPK yang namanya sudah diserahkan ke anggota Komisi III DPR.
"Tapi, sebelumnya kami kan sudah memberikan informasi dan kasih catatan berdasarkan data yang ada di KPK mengenai rekam jejak 10 capim itu," tutur dia.
Editor’s picks
Langkah cepat diperlukan, lantaran DPR berencana mengetok RUU KPK inisiatif DPR itu menjadi RUU resmi yang proses pembahasannya diklaim sudah mengajak diskusi pihak pemerintah.
Baca Juga: Semua Fraksi DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ini 6 Materi Pembahasannya