TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditjen Imigrasi Bantah Pegawainya Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Bangkok

Pegawai imigrasi mengembalikan uang Rp30 juta ke KPK

(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan salah satu pegawai mereka tidak ikut terlibat di dalam upaya melarikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Sindoro. Di dalam pembacaan surat dakwaan terdakwa advokat Lucas, terungkap seorang petugas imigrasi bernama Andi Sofyar turut membantu agar nama Eddy tidak masuk ke dalam daftar cekal di Indonesia.  

Bahkan, atas bantuannya itu, Andi menerima uang senilai Rp30 juta dan ponsel Samsung tipe A6. Namun, Kabid Humas Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata mengatakan hal yang berbeda. 

"Dalam rangkaian pelarian itu, Andi Sofyar tidak termasuk," ujar Theodorus ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis siang (8/11).

Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya di benak publik. Lalu, apa komentar KPK terkait bantahan tersebut? 

Baca Juga: Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPK

1. Ditjen Imigrasi mengatakan pegawainya tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke Thailand

Unsplash/bady qb

Di dalam kasus mantan petinggi anak perusahaan Lippo Group, Eddy Sindoro, ia sempat kabur ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sejak tahun 2016. Namun, pada Agustus lalu, ia berhasil diketahui tengah berada di Malaysia dan dideportasi ke Tanah Air. 

Ajaibnya, Eddy justru bisa meloloskan diri dan naik maskapai Garuda Indonesia pada (29/8) lalu dan terbang ke Bangkok, Thailand. Hal itu diduga berkat peranan dan bantuan dari beberapa pihak, termasuk petugas imigrasi. 

Di dalam surat dakwaan terdakwa advokat Lucas, disebut nama petugas imigrasi itu adalah Andi Sofyar. Seseorang bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo memerintahkan Andi untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3. 

"Kemudian, ia melakukan pengecekan status pencegahan atau pencekalan Eddy Sindoro," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu kemarin oleh jaksa. 

Namun, menurut Theodorus, rekannya itu tidak terlibat. 

"Jadi, kasus ini berbeda dengan pelarian yang ke Thailand. Tapi, tidak terkait pelarian itu. Jadi, sikuensi waktunya memang berbeda," ujar Theodorus. 

Menurut Theodorus, Andi ditanyakan mengenai status cegah Eddy pada saat ia masih berada di Malaysia. Lalu, siapa yang menghubungi Andi? 

"Saya belum dapat monitor datanya, karena itu masih dalam proses pemeriksaan. Tapi, KPK yang lebih detail mengetahuinya," kata dia lagi. 

2. Pegawai imigrasi masih diperiksa di internal instansi

Aantara Foto/Aditya Pradana Putra

Menurut Theodorus, hingga saat ini Andi masih diperiksa secara internal. 

"Itu (masih diperiksa) di bawah kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan Kanim DKI," kata dia. 

Pemeriksaan tersebut masih terus berjalan dan belum ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan. 

"Hingga saat ini Andi masih diminta keterangan oleh KPK. Tapi belum diketahui apakah proses tersebut sudah selesai," tutur dia. 

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya