DPR Sudah Terima Surpres Panglima TNI tapi Diungkap Senin, Kenapa?
Padahal, surpres tak harus diterima oleh Ketua DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah menerima surat presiden berisi pengajuan calon Panglima TNI pada Rabu, (23/11/2022). Namun, parlemen justru baru bisa mengungkap surpres tersebut ke publik pada Senin, (28/11/2022).
Tanda tanya publik pun menyeruak. Mengapa untuk mengungkap sosok calon Panglima TNI pilihan Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus menunggu hingga beberapa hari kemudian.
Menurut Indra, hal itu lantaran harus menunggu kepulangan Ketua DPR, Puan Maharani yang melakukan kunjungan kerja ke Kamboja. Penyerahan secara resmi, kata Indra, akan diumumkan pada Senin pagi esok.
"Iya, (surpres sudah diterima) tertanggal hari ini. Tanggal 28 (November) itu hanya teknis penyerahan resminya saja," ujar Indra memberikan keterangan kepada media pada Rabu kemarin.
Menurut Indra, Puan berada di Kamboja untuk memimpin delegasi Indonesia di sidang parlemen ASEAN atau AIPA. Indonesia menerima palu sidang sebagai tuan rumah untuk sidang AIPA 2023.
Sidang penyerahan palu tuan rumah tersebut diterima Indonesia pada Kamis, (24/11/2022). Dengan begitu, Indonesia resmi menjadi tuan rumah ke-44 AIPA.
"Indonesia menjadi kekuatan itu. Untuk parlemen Indonesia tahun depan akan menjadi tuan rumah AIPA ke-44 di Indonesia," tutur dia.
Namun, penundaan pembacaan surpres mengenai calon Panglima TNI itu dikritik oleh sejumlah pihak. Apa kata mereka?
Baca Juga: Pimpinan DPR Sebut Setiap Matra Berpeluang Isi Kursi Panglima TNI
Baca Juga: KSAL Temui Mensesneg Senin Kemarin, Tanda Dipilih Jadi Panglima TNI?
1. Surpres pengganti Panglima TNI tak harus diterima oleh Ketua DPR
Sementara, dalam pandangan analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, surpres tak harus diterima oleh Ketua DPR. Surpres wajib diterima oleh pimpinan DPR.
"Jika ketua berhalangan hadir, masih ada empat wakil ketua yang bisa menerima surpres. Bahkan, jika ketua hadir pun, tetap saja dia gak sendirian tetapi didampingi oleh para wakil ketua," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu, (26/11/2022).
Fahmi pun tak menampik bahwa masih dimungkinkan terjadi perubahan nama di dalam surpres. Calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Jokowi tidak sesuai nama yang selama ini beredar di ruang publik.
"Sepanjang surpres belum diserahkan dan nama yang tercantum dibuka ke publik, maka informasi yang beredar tidak bisa dianggap valid. Kemungkinan munculnya nama yang berbeda akan tetap ada," tutur dia lagi.
Terlepas dari kemungkinan ada atau tidaknya kemungkinan perubahan nama, kata Fahmi, menunjukkan rumor yang berkembang menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terutama yang peduli pada isu pergantian Panglima TNI. "Publik khawatir presiden lebih mempertimbangkan hal-hal politis dalam pengusulan nama calon," katanya.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Dapat Medali Pingat Jasa Gemilang dari Singapura