DPR: Sulit Dipastikan Calon Jemaah Haji RI Dapat ke Saudi Tahun Ini
Bila Saudi tak memberikan kuota maka kesalahan bukan di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku memperoleh informasi bahwa sulit bagi calon jemaah haji asal Indonesia untuk diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun ini. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari otoritas Saudi mengenai apakah calon jemaah haji asal Indonesia boleh masuk ke sana.
Tetapi, Yandri menduga hal tersebut lantaran calon jemaah haji Indonesia menggunakan vaksin CoronaVac. Sedangkan, vaksin buatan Tiongkok itu tidak masuk ke dalam daftar empat vaksin yang diakui oleh otoritas Saudi. Keempat vaksin COVID-19 yang sudah memperoleh pengakuan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan disetujui Saudi yakni merek AstraZeneca, Johnson & Johnson, Pfizer, dan Moderna.
"Sekarang, masalahnya kalau kita dapat kuota tetapi calon jemaah haji disuntik dengan Sinovac ya gak bisa juga, Pak Menteri Agama. Selain itu, orang yang sudah divaksinasi tidak bisa juga divaksinasi secara beruntun dengan merek vaksin berbeda," kata Yandri ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kompleks parlemen, Senin (31/5/2021), yang disaksikan dari tayangan YouTube.
Menurut Yandri, kejadian ini menjadi koreksi bagi kebijakan pemberangkatan haji ke depannya. Tujuannya agar pemberian merek vaksin bagi calon jemaah haji harus yang disesuaikan dengan ketentuan otoritas Saudi.
Yandri juga mendorong agar Menag Yaqut segera berkomunikasi dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengenai keputusan yang segera diambil. "Bila Saudi menutup (peluang bagi jemaah) Indonesia, maka kesalahan itu bukan di Indonesia, tetapi karena Saudi tidak lagi bisa menerima jemaah di luar dari 11 negara tadi," katanya lagi.
Apa langkah Menag Yaqut terkait sikap dari otoritas Saudi itu?
Baca Juga: Protokol Kesehatan Selama Ibadah Haji: Jemaah Dilarang Sentuh Ka'bah
1. Saudi belum beri informasi apakah membuka kuota calon jemaah haji dari luar negaranya
Menurut Menag Yaqut, hingga hari ini belum ada kepastian dari otoritas Saudi apakah mereka akan memberikan kuota calon jemaah haji bagi warga di luar negaranya atau kebijakannya sama seperti yang diberlakukan pada 2020. Sementara, sisa waktu hingga tenggat waktu penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pada 14 Juli 2021, tersisa 1,5 bulan lagi.
Yaqut mengatakan, belum adanya kepastian ini membuat Kementerian Agama belum dapat memfinalisasi persiapan bagi calon jemaah haji.
"Misalnya kontrak penerbangan, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, hingga pelaksanaan bimbingan manasik belum dapat dilakukan. Itu semua dapat dilakukan bila ada kepastian soal jumlah kuota haji secara resmi dari Saudi," kata Yaqut.
Pihaknya juga belum bisa memastikan informasi akomodasi dan transportasi darat bagi calon jemaah haji saat mereka berada di Saudi. Sementara, informasi mengenai pengaturan protokol kesehatan bagi calon jemaah haji juga dibutuhkan.
Editor’s picks
Menag Yaqut turut menjelaskan sudah menyiapkan beberapa skenario keberangkatan. Tetapi, kini skenario yang tersisa tinggal bila Saudi hanya memberikan jatah 1,8 persen dari kuota yang lalu atau setara 3.660 calon jemaah haji dari Indonesia.
"Sehingga, jumlah kloter (kelompok terbang) mencapai 12, tenggat waktu pemberian kuota pada 28 Mei 2021 dan waktu keberangkatan kloter pertama calon jemaah haji kami estimasikan pada 13 Juli 2021," dia memaparkan.
Baca Juga: RI Lobi Pemerintah Arab Saudi soal Vaksinasi Jemaah Haji