Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan
Nasabah KSP Indosurya Cipta merugi hingga Rp37 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan, pengusutan terhadap dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berlanjut meski dua tersangka, yaitu Ketua KSP, Henry Surya dan Head Admin, June Indria telah bebas dari tahanan. Mereka bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Juni 2022 lalu.
"Kedua tersangka dilepaskan dari bui karena masa penahanannya sudah habis. Tapi, ini memberikan cukup waktu bagi penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan, para korban dari dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta akan tetap mendapatkan keadilan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), dan Menkop UKM untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Kasus ini adalah kejahatan dengan modus baru yang belum pernah terjadi. Kasus ini tak akan pernah dihentikan. Tapi, akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan. Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar," kata dia.
Ia menambahkan, PPATK sudah lama menyelidiki kasus tersebut sehingga penegakkan terhadap kasus ini pun harus terus berjalan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya
Editor’s picks
Baca Juga: IPW Desak Menko Polhukam Koordinasikan Kasus Indosurya
1. Meski dibebaskan, dua tersangka KSP sudah dicegah ke luar negeri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan, mengatakan, Henry dan June dibebaskan dari penahanan lantaran masa penahanan di tingkat penyidikan sudah berakhir. Sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 24 dan Pasal 29, waktu maksimal penahanan yakni 120 hari.
Sementara, Henry dan June sudah ditahan sejak 25 Februari 2022. Pada rentang masa 120 hari itu, Kejaksaan Agung belum rampung meneliti berkas-berkasnya. Ia memastikan, kendalanya bukan ada di Polri.
"Tunggu dari jaksa. Dari penyidik kami di kepolisian tidak ada kendala. Mungkin kendalanya ada di jaksa," ungkap Whisnu kepada media, Senin (27/6/2022).
Sesuai aturan, masa penahanan keduanya berakhir pada 25 Juni 2022 lalu. Meski begitu, Whisnu mengatakan, publik tak perlu khawatir. Sebab, pihak kepolisian sudah mencegah Henry dan June ke luar negeri sehingga mereka tak bisa kabur.
"Polri sudah melakukan pencekalan (cegah dan tangkal), sehingga (mereka) tak bisa ke luar negeri," katanya.
Ia menambahkan, polisi juga menerapkan wajib lapor terhadap keduanya setiap dua pekan sekali. Hal tersebut supaya polisi dapat mengetahui keberadaan keduanya secara reguler.
"Karena kita kan tidak bisa lagi melakukan penahanan dengan undang-undang," tutur dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor