Duduk Perkara Kisruh Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp300 Juta
Usulan agar gaji naik dimulai sejak pimpinan jilid IV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah publik yang dipusingkan dengan wabah virus corona, muncul informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila gaji pimpinannya akan dinaikan. Tidak tanggung-tanggung, jumlah hak keuangan yang akan diterima setiap bulannya mencapai Rp300 juta.
Informasi yang beredar di media menyebut awal mula gaji pimpinan jilid V dinaikan yakni adanya rapat untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2015 atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2006 mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat itu sempat digelar di kantor Kemenkum HAM.
Pemberitaan itu kemudian menjadi viral dan perbincangan sejak Kamis (2/4). Banyak yang menilai tidak elok pimpinan komisi antirasuah di situasi pandemi COVID-19 lalu meminta kenaikan gaji. Di negara lain, para pejabat tinggi malah menyumbangkan sebagian gaji mereka untuk membantu melawan COVID-19.
Respons pertama kemudian muncul dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Melalui unggahannya di akun media sosial, Ghufron menyebut permohonan perubahan PP hak keuangan komisi antirasuah sudah diajukan oleh pimpinan sebelumnya alias di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs.
"Permohonan perubahan PP hak keuangan KPK itu sudah diajukan oleh pimpinan KPK periode sebelum kami saat ini, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Juli 2019. Saat pimpinan periode V ini belum lahir sebagai pimpinan KPK sekarang," demikian tulis Ghufron di akun media sosialnya pada (2/4) lalu.
Lalu, apa komentar pimpinan jilid IV mengenai usulan kenaikan gaji tersebut? Benarkah diusulkan jadi naik dan mengapa gaji pimpinan KPK perlu dinaikan?
Baca Juga: Ini Deretan Kasus di KPK yang Penyelidikannya Dihentikan Pimpinan Baru
1. Pimpinan jilid IV membenarkan sempat usul agar gaji pimpinan KPK naik, dengan alasan supaya gaji pegawai juga naik
Salah satu pimpinan KPK jilid IV, Saut Situmorang ketika dihubungi melalui pesan pendek pada Jumat (3/4) tak membantah memang mereka sempat mengusulkan agar ada kenaikan gaji pimpinan komisi antirasuah. Ia menjelaskan alasan gaji pimpinan naik, agar mereka bisa ikut menaikan gaji stafnya.
"Jadi, patokannya gaji pimpinan naik, maka gaji staf ikut naik. Tapi, ini ada hitung-hitungannya dan ada dasar besaran kenaikan gaji," ungkap Saut kepada IDN Times pada Jumat kemarin.
Namun, ia dan empat pimpinan lainnya sepakat gaji itu baru dinaikan setelah mereka selesai menjabat. Tujuannya agar tidak tercipta kesan bahwa ada konflik kepentingan semata-mata ingin mendapat kenaikan gaji sejak di era mereka memimpin.
"Yang harus ditekankan pimpinan pada jilid IV ingin gajinya naik pada jilid V. Risikonya kan semakin tinggi dengan adanya UU KPK yang baru," kata dia lagi.
Lalu, apa dasarnya mereka meminta kenaikan gaji untuk pimpinan KPK? Menurut Saut lantaran sebagai pimpinan, sifat pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.
"Apalagi dengan adanya UU yang baru kan. Itu yang jadi titik beratnya agar dihitung kembali," ujar pria yang sempat bekerja di Badan Intelijen Negara itu.
Ia mengaku lupa berapa nominal kenaikan gaji yang diusulkan oleh pimpinan jilid IV. Lantaran dalam prosesnya mereka menggunakan jasa konsultan.
"Yang saya ingat konsultan memiliki banyak variabel untuk hitung-hitungan. Tapi, dengan adanya UU baru ini, sebaiknya dihitung ulang," ujarnya lagi.
Baca Juga: Tak Cukup Umur Saat Dilantik, Pimpinan KPK Digugat ke PTUN