Eks Kader yang Dipecat Gugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gugatan hukum dilayangkan Marzuki Alie dan Jhonni Allen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selain kursinya sebagai ketua umum dibajak oleh orang dari luar Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) juga harus hadapi dua gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pertama dilayangkan oleh Jhonni Allen Marbun pada 2 Maret 2021 lalu. Mantan anggota DPR itu menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya.
Di dalam petitum gugatannya, Jhonni meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus.
Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima eks kader lainnya. Mereka adalah Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Berdasarkan data di SIPP, gugatan Marzuki Alie dkk dimasukan pada Senin, 8 Maret 2021.
Gugatan juga dilayangkan kepada AHY, Hinca, dan Riefky. Serupa dengan gugatan Jhonni, Marzuki Alie dkk meminta agar majelis hakim membatalkan putusan DPP yang memecat mereka berenam.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)," demikian isi petitum di SIPP.
Di dalam situs itu, tertulis sidang perdana dengan penggugat Marzuki dan Jhonni sama-sama digelar pada 17 Maret 2021. Namun, berbeda waktu. Sidang perdana Marzuki dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Jhonni akan digelar pukul 11.00 WIB.
Lalu, apa tanggapan DPP Partai Demokrat mengenai dua gugatan hukum ini?
Baca Juga: AHY Sibuk Safari Cegah Pengakuan Hasil KLB, Moeldoko Malah Lakukan Ini
Baca Juga: Cerita Ketua DPC Jateng Ditawari Hingga Rp100 Juta Agar Gabung KLB
1. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus menandakan eks kader masih akui AHY sebagai ketum
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh para eks kader justru menandakan mereka masih mengakui AHY sebagai ketua umum PD yang sah.
"Kedua, dengan memasukan gugatan, berarti mereka tidak percaya diri dengan KLB dagelan yang mereka buat, karena kan katanya status mereka dipulihkan di sana melalui KLB versi abal-abal," ujar Herzaky kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (9/3/2021).
Ia menambahkan, para eks kader itu juga menunjukkan rasa tak percaya diri bahwa KLB yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara memenuhi aturan.