Eks Menpora Imam Nahrawi Siap Bantu KPK Bongkar Perkara Korupsinya
Imam ajukan diri menjadi justice collaborator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar perkara rasuah yang melibatkan dirinya. Ia pun berharap status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama yang diajukan oleh Imam itu bisa dikabulkan oleh komisi antirasuah.
"Demi Allah, demi Rasullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp11 miliar itu, kabulkan lah saya sebagai JC," ungkap Imam di dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Jumat (19/6) dan dikutip kantor berita Antara.
Persidangan yang digelar pada Jumat kemarin masih dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yakni melalui teleconference. Imam berada di gedung KPK ACLC, sedangkan jaksa penuntut umum berada di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (13/6) lalu, Imam dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar. Lalu, apa saja pembelaan yang disampaikan oleh Imam dalam sidang kemarin?
Baca Juga: KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum Adiknya
1. Imam mengaku tidak tahu bila menerima uang gratifikasi dan suap senilai Rp11 miliar
Di dalam nota pembelaan setebal 20 halaman, Imam mengaku sama sekali tidak pernah melakukan persekongkolan jahat untuk memperoleh uang suap dan gratifikasi.
"Saya sudah bersumpah di atas Al-Quran bahwa saya tidak tahu menahu, tidak meminta, tidak memerintahkan dan tidak menerima. Bahkan, demi Allah saya tidak terlibat dalam persekongkolan jahat ke mana duit Rp11 miliar itu mengalir," kata Imam seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia mengatakan seharusnya penyidik komisi antirasuah bisa menelusuri pihak lain yang ikut menerima uang suap senilai Rp11 miliar itu. Sebab, faktanya sudah diungkap oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Tetapi, informasi yang sudah terungkap persidangan malah tidak dijadikan dasar untuk mengungkap fakta yang jujur dan sebenarnya.
"Apakah ini tindak lanjut dari istilah persekongkolan jahat yang harus dan wajib disematkan di pundak Imam Nahrawi? Sebagai terdakwa, saya mohon berulang kali agar dikonfrontir dengan saksi Hamidy (Sekjen KONI), Johnny (Bendum KONI), Lina Nurhasanah, Miftahul Ulum, untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar agar suap KONI terang benderang. Tapi, JPU tidak mengabulkan dengan alasan waktu," tutur dia lagi.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui