Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban
Sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) ikut angkat bicara soal vonis bebas bagi dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian yang menyebabkan 135 orang di Stadion Kanjuruhan tewas. Menurut AII, vonis bebas bagi eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggung jawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ungkap Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (16/3/2023).
Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Usman mendorong agar pengusutan kasus di Stadion Kanjuruhan tidak terhenti kepada enam tersangka itu.
"Ini pertanggungjawabannya seperti apa. Apakah cukup kepada orang-orang sedikit yang diadili itu. Kalau pun jaksa nantinya mengajukan banding, apakah itu akan menjamin rasa keadilan. Saya rasa masih tanda tanya besar," kata dia.
Di sisi lain, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan lagi tersangka baru dalam tragedi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. "Kami juga mempertanyakan keseriusan pada umumnya atas pertanggung jawaban negara dalam insiden yang tragis ini. Putusan ini kan mengejutkan dunia sebenarnya," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Usman mengakui sejak awal persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditemukan banyak kejanggalan. Apa saja itu?
Baca Juga: Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya
1. Eks Dirut PT Liga Indonesia Bersatu malah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim
Salah satu kejanggalan yang dicatat AII yakni ketika eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Akhmad dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah habis.
Sedangkan, penyidik belum rampung melakukan penyidikan. Selain itu, Akhmad juga tidak termasuk ke dalam deretan para tersangka yang menghadapi persidangan. Meski Akhmad bebas dari tahanan Polda Jatim tapi statusnya masih tersangka.
"Belum (ikut diajukan ke pengadilan). Jadi, memang banyak kejanggalan sekali," kata dia.
Menurutnya bila Akhmad hingga kini belum juga mengikuti persidangan menandakan jaksa tidak cekatan dalam memperkirakan hukum acara khususnya tentang penahanan.
Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata