Gerakan Peduli UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Baru Dicabut
Rektor bisa rangkap jabatan jadi komisaris di statuta baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak yang menentang statuta baru Universitas Indonesia (UI) melalui Gerakan Peduli UI pada Senin, 9 Agustus 2021 telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, agar aturan baru yang disahkan pada awal Juli lalu dicabut.
Dalam keterangan tertulisnya, Gerakan Peduli UI menilai sejak awal proses revisi, statuta tersebut sudah menuai polemik. Baik dari aspek penyusunan dan pembahasan formil maupun secara materiil dalam substansi yang termuat di dalam statuta tersebut.
"Berbagai kritik dan penolakan terhadap statuta ini telah dinyatakan oleh banyak pihak mulai dari dosen, mahasiswa, Guru Besar, yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) universitas dan fakultas," demikian kutipan keterangan tertulis Gerakan Peduli UI yang disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Leon Alvinda, Selasa (10/8/2021).
Leon mengatakan surat kepada Jokowi itu dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara. Selain itu, surat desakan yang sama juga dikirimkan ke instansi lain yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Dengan dikirimkannya surat beserta rilis sikap yang berisi pernyataan sikap terkait penolakan pengesahan revisi statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas, 70 dosen dan guru besar serta 210 individu mahasiswa, kami berharap pemerintah dapat menindak lanjuti rilis tersebut dengan mencabut statuta baru UI," kata mereka.
Apa saja sebenarnya poin yang menjadi kontroversi di dalam statuta baru UI yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 itu?
Baca Juga: Dewan Guru Besar: Statuta Baru UI Cacat Formil, Jokowi Harus Batalkan!
1. Daftar masalah di statuta baru UI, dari rangkap jabatan rektor hingga mahasiswa sulit dapat bantuan keuangan
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Dewan Guru Besar UI telah merinci poin-poin dalam aturan tersebut yang dianggap bermasalah. Berikut daftar masalah yang ditemukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021:
- Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "direksi pada BUMN/BUMD".
- Menghapus ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
- Menghapus kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB.
- Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
- Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik.
- Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik tinggi.
Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Hakrisnowo mengatakan, isi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang telah diundangkan 2 Juli 2021, tidak sesuai naskah yang telah disusun bersama-sama.
"Kami gak tahu siapa yang menyepakati itu (naskah yang diteken oleh presiden)," kata perempuan yang akrab disapa Tuti itu ketika dihubungi IDN Times pada 26 Juli 2021.
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI: Usulan Revisi Statuta Bermula dari MWA dan Rektor