TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Golkar Ajak PDIP untuk Dukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

PDIP jadi satu-satunya yang tolak proporsional terbuka

Instagram.com/na_nurularifin

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin mengajak PDI Perjuangan untuk ikut mendukung sistem pemilihan legislatif dengan metode proporsional terbuka pada 2024 nanti. Partai dengan lambang banteng moncong putih itu jadi satu-satunya parpol yang menolak pileg dengan sistem proporsional terbuka. PDIP ingin agar pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

"Ayo, Pak Hasto, jangan terlalu keras begitu! Harus mengutamakan untuk mengusung suara rakyat. Berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orangnya yang mereka kehendaki dan percaya," ungkap Nurul di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Kamis (5/1/2023). 

Nurul mengaku paham alasan PDIP memilih kembali ke proporsional tertutup, namun sistem tersebut tak dikehendaki oleh masyarakat. Menurut Nurul, isu politik identitas tidak serta merta bisa diatasi bila sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup. 

"Kami tetap melihat bahwa sistem proporsional terbuka itu lebih mewakili suara rakyat," kata dia. 

Sistem proporsional terbuka yakni metode di mana ketika dilakukan pencoblosan maka pemilih bisa langsung mencoblos nama caleg yang ikut berlaga. Bila banyak suara yang berhasil diraih maka caleg tersebut dapat melenggang ke parlemen. 

Sebaliknya, sistem proporsional tertutup menyebabkan caleg tidak perlu bersusah payah untuk mengenalkan diri ke publik dan konstituen. Sebab, penentuan caleg yang duduk di parlemen menjadi kewenangan sepenuhnya dari ketum parpol. 

Mengapa PDIP ngotot tetap ingin kembali menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup?

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Kecuali PDIP

1. PDIP berdalih dengan sistem proporsional terbuka lebih banyak dampak negatif

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, perhelatan pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini menimbulkan lebih banyak dampak negatif. Mulai dari ongkos pemilu yang mahal, menekan manipulasi, dan kerja-kerja penyelenggara KPU yang melelahkan.

"Jadi ada penghematan, sistem menjadi lebih sederhana dan kemudian kemungkinan terjadinya manipulasi menjadi kurang," ungkap Hasto di kantor pusat DPP PDIP, Selasa (3/1/2023). 

Hasto menilai, sistem proporsional tertutup dalam pemilu juga memungkinkan persaingan dilakukan secara sehat. Sebab, semua unsur masyarakat bisa ikut bersaing berdasarkan keahlian mereka dan bukan hanya berdasar popularitas.

"Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan. Sementara, kalau terbuka adalah popularitas," tutur dia. 

Ia menambahkan, PDIP ingin menguatkan kaderisasi di internal parpol lewat sistem proporsional tertutup. Di sisi lain, wacana untuk mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup sudah pernah disampaikan oleh Hasyim Asy'ari sejak Oktober 2022 lalu. 

Hasyim mengatakan, pileg yang menerapkan sistem proporsional tertutup memudahkan perhelatan pemilu serentak pada 2024 mendatang. Selain itu, pihak KPU juga lebih mudah dalam urusan mencetak kertas suara. 

"Kalau KPU ditanya, (kami) lebih pilih proporsional tertutup karena surat suaranya cuma satu dan berlaku di semua dapil. Itu di antaranya," kata dia. 

2. Golkar ajak delapan fraksi di DPR all out tolak diberlakukan proporsional tertutup

Instagram.com/na_nurularifin

Lebih lanjut, Nurul mengatakan justru dengan sistem proporsional tertutup membuka peluang untuk terjadinya korupsi hingga adanya oligarki. Nurul pun mengajak delapan fraksi dan lembaga survei agar all out menentang diberlakukannya lagi sistem proporsional tertutup. 

"Saya mengajak lembaga survei untuk bergerak. Delapan fraksi (masak kalah) dengan satu fraksi," kata Nurul. 

Sebelumnya, delapan fraksi menyatakan secara terbuka agar pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan metode proporsional terbuka atau mencoblos langsung nama caleg. Penolakan dikembalikannya metode proporsional tertutup disampaikan oleh 8 fraksi melalui pernyataan tertulis. 

"Itu semua sudah diatur di dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 lalu. Sejak saat itu, rakyat diberikan kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang," demikian pernyataan delapan fraksi parpol di DPR pada (4/1/2023). 

Baca Juga: PDIP Dukung KPU Selenggarakan Pemilu Proporsional Tertutup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya