TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok 

Pelaporan terakhir diterima pukul 00:00

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (23/5) mengaku masih belum menerima gugatan sengketa Pilpres dari kubu capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi, kubu Prabowo-Sandi akan mendatangi gedung MK pada Jumat (24/5). Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni pada Jumat dini hari (25/5) pukul 00:00. 

"Tenggat waktu untuk pengajuan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat pukul 00:00. Sedangkan, untuk pileg, tenggat waktunya pada pukul 01:46," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono yang ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5). 

Lalu, bagaimana alur untuk pelaporan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat esok?

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

1. Proses registrasi sengketa Pilpres baru dilakukan setelah Lebaran

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Fajar, kendati dilaporkan pada Jumat esok, namun proses registrasi dari gugatan sengketa Pilpres baru bisa dilakukan pada (11/6). Sementara, sidang pendahuluan baru digelar pada (14/6). Ia menjelaskan proses sidang sengketa pilpres tidak akan berlangsung lama. 

"Ini relatif cepat. Katakanlah tenggat waktu sampai Jumat (24/5). Itu baru proses verifikasi. Tapi, kami baru bisa melakukan registrasi usai Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat, ini hukum acara MK, mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidang. Nanti, bisa-bisa kita semua gak Lebaran," kata dia di gedung MK pada siang tadi. 

2. MK akan menggelar sidang pendahuluan yang digelar dengan mengundang pemohon dan termohon

(Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Sebelum, masuk ke sidang pokok perkara, maka majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan. Sidang tersebut baru digelar pada (14/6). 

Fajar menjelaskan di sidang pendahuluan, baik kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi akan dipanggil ke MK. 

"Agendanya, akan mendengarkan permohonan pemohon. Nanti, baru termohon itu memberikan jawabannya. Pihak terkait dan Bawaslu juga akan memberikan keterangannya," kata dia. 

Proses selanjutnya, yaitu sidang pembuktian yang dimulai pada (17/6). Sementara, putusan dari sidang gugatan sengketa Pilpres diumumkan pada (28/6). 

3. Proses registrasi sengketa Pileg baru dimulai pada 1 Juli 2019

IDN Times/Imam Rosidin

Sementara, proses registrasi untuk gugatan sengketa pemilihan legislatif, baru dimulai pada (1/7). Berbeda dengan sengketa pilpres, untuk pileg, ada waktu kerja selama 30 hari. 

"Itu semua harus dituntaskan pada 9 Agustus, terhitung sejak 1 Juli," kata dia. 

Baca Juga: Kubu Prabowo Batal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya