Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok
Pelaporan terakhir diterima pukul 00:00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (23/5) mengaku masih belum menerima gugatan sengketa Pilpres dari kubu capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi, kubu Prabowo-Sandi akan mendatangi gedung MK pada Jumat (24/5). Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni pada Jumat dini hari (25/5) pukul 00:00.
"Tenggat waktu untuk pengajuan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat pukul 00:00. Sedangkan, untuk pileg, tenggat waktunya pada pukul 01:46," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono yang ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5).
Lalu, bagaimana alur untuk pelaporan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat esok?
Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi
1. Proses registrasi sengketa Pilpres baru dilakukan setelah Lebaran
Menurut Fajar, kendati dilaporkan pada Jumat esok, namun proses registrasi dari gugatan sengketa Pilpres baru bisa dilakukan pada (11/6). Sementara, sidang pendahuluan baru digelar pada (14/6). Ia menjelaskan proses sidang sengketa pilpres tidak akan berlangsung lama.
"Ini relatif cepat. Katakanlah tenggat waktu sampai Jumat (24/5). Itu baru proses verifikasi. Tapi, kami baru bisa melakukan registrasi usai Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat, ini hukum acara MK, mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidang. Nanti, bisa-bisa kita semua gak Lebaran," kata dia di gedung MK pada siang tadi.
Baca Juga: Kubu Prabowo Batal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini