Hakim Benarkan Ada Aliran Uang dari Irwandi Yusuf ke Steffy Burase
Total uang yang terbukti diberikan mencapai Rp568 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Gubernur Provinsi Daerah Aceh, Irwandi Yusuf, terbukti telah mengalirkan uang gratifikasi senilai Rp568 juta ke Fenny Steffy Burase. Steffy disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) istri kedua yang dinikai oleh Irwandi secara siri di sebuah apartemen pada Desember 2017 lalu.
"Terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan akhir Februari 2018 mengirim uang ke Steffy Burase dengan total Rp568 juta melalui Teuku Fadhilatul Amri," ujar hakim anggota Emilia di dalam ruang sidang yang digelar pada Senin malam (8/4).
Uang senilai setengah miliar itu berasal dari pengusaha Teuku Fadhilatul Amri. Sementara, total gratifikasi yang berhasil terbukti di ruang sidang yakni Rp8,717 miliar. Uang itu diterima selama Irwandi menjabat selama Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Lalu, bagaimana rincian uang yang diberikan oleh Irwandi kepada Steffy? Sementara, dalam pengakuan sebelumnya, Steffy mengaku menerima uang senilai Rp1 miliar dari orang kepercayaan Irwandi yakni pengusaha Teuku Saiful Bahri.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Steffy Burase Jelaskan Soal Penerimaan Uang Rp1 Miliar
1. Uang gratifikasi itu digunakan Steffy untuk kepentingan pribadi dan kegiatan Aceh Marathon
Di dalam penjelasannya, majelis hakim membeberkan rincian uang yang dialirkan oleh Irwandi kepada model Steffy Burase. Total pemberian uang itu berlangsung dari periode 2017 hingga 2018. Berikut rincian uang yang disebutkan oleh majelis hakim dari mantan petinggi GAM bagi istri sirinya itu:
- 24 Oktober, Rp280 ribu
- 16 November Rp115 ribu
- 17 November Rp70 juta
- 17 November Rp10 juta
- November Rp1 juta
- 18 November Rp10 juta
- 17 November Rp5 juta
- November Rp10 juta
- November ke rekening Hikmatul senilai Rp10,3 juta
- 17 Desember pembuatan kaus dan panitia Rp100 juta
- 2 Januari, Rp110 juta
- 28 Januari Rp150 juta
- 29 Januari Rp29,5 juta
- 29 Januari 2018, Rp50 juta
- Pada tahun 2018 membayar pajak Steffy Burase, Rp11 juta
Apabila dirinci, maka pemberian dari Irwandi ke Steffy mencapai Rp567.195.000. Namun, majelis hakim membulatkannya menjadi Rp568 juta.
Lalu, untuk apa saja uang-uang itu digunakan oleh Steffy?
"Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan keuangan Fenny Steffy Burase dan mendanai Aceh Marathon," tutur majelis hakim.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun