Hari Ini, Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Profile Assessment
Rencananya pansel akan mengumumkan 20 nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir dan mendekati titik akhir. Pada Jumat (23/8), pansel akan mengumumkan 20 nama capim institusi antirasuah yang lolos proses profile assessment. Tes tersebut dilakukan selama dua hari di gedung Lemhanas pada Kamis - Jumat (8 dan 9 Agustus) lalu.
Total ada 40 capim yang ketika itu mengikuti proses profile assessment termasuk dua komisioner aktif KPK yakni Laode M. Syarif dan Alexander Marwata. Lalu, jam berapa pengumuman itu dilakukan?
"Pengumuman rencananya dilakukan sore sekitar jam 15:00an," kata anggota pansel capim KPK, Al Araf melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam (22/8).
Kira-kira siapa saja ya yang lolos? Apa harapan KPK terhadap nama-nama yang diumumkan oleh pansel pada hari ini?
Baca Juga: Profil 9 Anggota Pansel Capim KPK yang Ramai Dikritik Publik
1. KPK berharap pansel capim tidak menghasilkan calon pimpinan yang malah melemahkan institusi dari dalam
Juru bicara KPK, Febri Diansyah sudah berkali mengatakan agar pansel capim benar-benar menghasilkan calon pimpinan yang memiliki integritas. Bukan, malah menghasilkan calon pimpinan yang akan melemahkan institusi antirasuah dari dalam. Sebab, upaya pelemahan dari dalam institusi KPK sendiri dinilai lebih berbahaya dan sering kali tak nampak kasat mata.
"Agar itu tidak terjadi, tentu proses seleksi yang ketat dan tidak adanya sikap permissif dari pansel terhadap poin sekecil apa pun. Kami harapkan temuan sekecil apa pun, termasuk terkait kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bisa ditindak lanjuti," kata Febri di gedung KPK pada Kamis malam (22/8).
Dari temuan KPK, dari 40 capim ada yang sudah melapor dan belum. Namun, khusus yang telah melapor data harta kekayaannya tak semua rutin melaporkan setiap tahun.
"Terdapat 27 calon yang pernah melapor LHKPN ke KPK mulai dari satu kali melapor sampai dengan enam kali melaporkan LHKPN tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu melalui keterangan tertulis pada (19/8).
Hal tersebut yang juga disorot oleh KPK. Sebab, data harta kekayaan merupakan indikasi awal apakah seorang pejabat publik korupsi atau tidak. Apabila dilihat ada kenaikan harta yang signifikan setiap tahunnya, maka patut dicurigai dari mana asal muasal penambahan harta tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Pansel Capim KPK Terima 348 Pendaftar