TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini, Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Profile Assessment

Rencananya pansel akan mengumumkan 20 nama

(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir dan mendekati titik akhir. Pada Jumat (23/8), pansel akan mengumumkan 20 nama capim institusi antirasuah yang lolos proses profile assessment. Tes tersebut dilakukan selama dua hari di gedung Lemhanas pada Kamis - Jumat (8 dan 9 Agustus) lalu. 

Total ada 40 capim yang ketika itu mengikuti proses profile assessment termasuk dua komisioner aktif KPK yakni Laode M. Syarif dan Alexander Marwata. Lalu, jam berapa pengumuman itu dilakukan?

"Pengumuman rencananya dilakukan sore sekitar jam 15:00an," kata anggota pansel capim KPK, Al Araf melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam (22/8). 

Kira-kira siapa saja ya yang lolos? Apa harapan KPK terhadap nama-nama yang diumumkan oleh pansel pada hari ini? 

Baca Juga: Profil 9 Anggota Pansel Capim KPK yang Ramai Dikritik Publik 

1. KPK berharap pansel capim tidak menghasilkan calon pimpinan yang malah melemahkan institusi dari dalam

IDN Times/Imam Rosidin

Juru bicara KPK, Febri Diansyah sudah berkali mengatakan agar pansel capim benar-benar menghasilkan calon pimpinan yang memiliki integritas. Bukan, malah menghasilkan calon pimpinan yang akan melemahkan institusi antirasuah dari dalam. Sebab, upaya pelemahan dari dalam institusi KPK sendiri dinilai lebih berbahaya dan sering kali tak nampak kasat mata. 

"Agar itu tidak terjadi, tentu proses seleksi yang ketat dan tidak adanya sikap permissif dari pansel terhadap poin sekecil apa pun. Kami harapkan temuan sekecil apa pun, termasuk terkait kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bisa ditindak lanjuti," kata Febri di gedung KPK pada Kamis malam (22/8). 

Dari temuan KPK, dari 40 capim ada yang sudah melapor dan belum. Namun, khusus yang telah melapor data harta kekayaannya tak semua rutin melaporkan setiap tahun.

"Terdapat 27 calon yang pernah melapor LHKPN ke KPK mulai dari satu kali melapor sampai dengan enam kali melaporkan LHKPN tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu melalui keterangan tertulis pada (19/8). 

Hal tersebut yang juga disorot oleh KPK. Sebab, data harta kekayaan merupakan indikasi awal apakah seorang pejabat publik korupsi atau tidak. Apabila dilihat ada kenaikan harta yang signifikan setiap tahunnya, maka patut dicurigai dari mana asal muasal penambahan harta tersebut. 

2. KPK berharap pansel capim turut menggandeng Dirjen Pajak untuk menelusuri rekam jejak kepatuhan pajak

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Febri turut berharap agar pansel menelusuri rekam jejak capim dari tingkat kepatuhannya membayar pajak. Namun, ia tak mengetahui apakah pansel turut menggandeng Dirjen Pajak. 

"Tapi, itu kan domain pansel. Kalau data (kepatuhan pembayaran pajak) itu diperoleh tentu akan sangat bagus ya termasuk apakah para calon itu pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak sebab itu yang diamanatkan di dalam UU KPK pasal 29," kata Febri semalam. 

Ia menggaris bawahi penting bagi para capim menjadi wajib pajak yang taat, lantaran kasus yang ditangani oleh KPK ada yang menyangkut korupsi di sektor pajak. Itu sebabnya, kata dia, jangan sampai ada calon pimpinan KPK yang kemudian di belakang justru memiliki masalah terkait dengan kewajiban pembayaran pajak tersebut. 

3. KPK masih menyusun rekam jejak calon pimpinan dan akan diserahkan ke pansel

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Institusi antirasuah, kata Febri, turut berkontribusi dalam menelusuri rekam jejak. Mereka menelusuri apakah di antara capim ada yang tersangkut kasus korupsi. Namun, menurut Febri, tim KPK masih bekerja melakukan penelusuran. 

"Proses penyusunan rekam jejak itu masih berjalan. Nanti, tentu hasilnya akan kami sampaikan ke pihak panitia seleksi tentang bagaimana track record dari calon-calon tersebut," kata dia. 

Namun, rekam jejak yang tengah disusun itu tidak disampaikan oleh KPK ke publik. Yang disampaikan baru terbatas pada kepatuhan pelaporan data harta kekayaan. KPK pernah merilis data mengenai kepatuhan pelaporan harta kekayaan capim dengan latar belakang polisi dan jaksa, lantaran mereka masuk ke dalam kategori penyelenggara negara. 

KPK pun, Febri menambahkan, turut mendorong publik untuk ikut serta menyampaikan informasi mengenai latar belakang capim institusi antirasuah. Informasi itu bisa disampaikan melalui call centre KPK di nomor 198 atau melalui surat elektronik di alamat pengaduan@kpk.go.id. Jangan lupa kalian tulis di subyek surel CAPIM. 

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Pansel Capim KPK Terima 348 Pendaftar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya