Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut
Bupati Darwan terima duit Rp687 juta dari kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha berjuang hingga titik darah penghabisan, kendati tenggat waktu berlakunya UU baru semakin dekat. Dalam dua hari, UU baru itu akan berlaku dan kewenangan penindakan KPK akan dipangkas.
Pada Senin malam (14/10), KPK menetapkan eks Bupati Seruyan yang pernah menjabat selama dua periode berturut-turut, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, Darwan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan proyek kepada rekannya sesama kontraktor yakni Tju Miming Apriliyanto. Tju diketahui merupakan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) yang mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017 dan sebagaimana diatur pada pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini naik ke penyidikan yaitu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan pada 2007-2012," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers semalam di gedung KPK.
Hasilnya, penyidik menetapkan Bupati Darwan sebagai tersangka. Memang apa sih yang menyebabkan eks kepala daerah itu jadi tersangka?
Baca Juga: Dua Pegawai BPK Kembalikan Duit Rp700 Juta Terkait Proyek SPAM ke KPK
1. Darwan Ali menggunakan kewenangannya saat masih jadi bupati untuk main proyek pelabuhan laut
Darwan Ali menjadi Bupati Seruyan selama dua periode berturut-turut dari 2003-2008 dan 2008-2013. Menjabat selama 10 tahun membuat Darwan memiliki kewenangan yang besar. Salah satunya menyangkut pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
Berdasarkan keterangan yang dimiliki oleh KPK, rencana pembangunan pelabuhan laut itu sudah dimulai sejak 2004 lalu. Rencana itu kemudian diwujudkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana membangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
"Tersangka DAL pada Januari 2007, memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum, kepala dinas perhubungan dan kepala seksi perumahan dan pemukiman dinas pekerjaan umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segitung dikerjakan oleh PT SKJ," kata Febri semalam.
Hal itu, kata mantan aktivis korupsi tersebut, lantaran diduga Direktur PT Swa Karya Jaya, Tju Miming adalah teman dekat Bupati Darwan. Alhasil, gara-gara instruksi itu, panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah agar PT SKJ jadi pemenang lelang terbuka dengan harga perkiraan sendiri final Rp112,7 miliar.
Bagaimana caranya? Kepala dinas membuat beberapa kejanggalan saat proses pelelangan paket proyek.
"Pertama, informasi dan waktu untuk mengambil dokumen lelang dibatasi hanya satu hari Kedua, panitia lelang mengabaikan kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Bahkan di dalam dokumen, tertera Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku," kata dia lagi.
Baca Juga: Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kader Golkar Tak Ada di Indonesia