IPK RI Jeblok, Jokowi Minta Aparat Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi
Jokowi dorong RUU perampasan aset segera disahkan di DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan kembali bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurut Jokowi, upaya pemberantasan rasuah tidak hanya dalam bentuk pencegahan tetapi juga penindakan.
Upaya pencegahan, kata Jokowi, dilakukan dengan terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengurusan perizinan secara daring, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog serta Online Single Submission (OSS).
Sementara, untuk penindakan, ujar Jokowi, pemerintah bakal terus melakukan pengejaran terhadap obligor yang masih mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset mereka.
"Aset-aset obligor yang tidak kooperatif akan tetap disita oleh aparat penegak hukum," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (7/2/2023).
Hal tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menanggapi anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34. Padahal, pada 2021 lalu, skor IPK Indonesia adalah 38.
Terkait skor IPK Indonesia yang anjlok, Jokowi menyebut, temuan survei TII akan dijadikan masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.
Lalu, apa langkah pemerintah untuk mendongkrak kembali skor IPK Indonesia?
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik
Baca Juga: Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
1. Jokowi dorong agar DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah, kata Jokowi, yakni kembali mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana bisa segera diundangkan. Selain itu, ia juga meminta agar RUU mengenai pembatasan transaksi uang kartal bisa dimulai pembahasannya di parlemen.
Sementara, berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023. Menurut Ivan, RUU itu menjadi usulan pemerintah.
RUU itu sudah dinanti oleh publik sejak 2012 lalu. Namun tak kunjung dibahas oleh parlemen. Menurut sejumlah pihak, RUU tersebut akan lebih efektif dalam menjerat aset-aset koruptor.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal bisa segera dimulai pembahasannya," ungkap Jokowi.
DPR sendiri sudah pernah menolak untuk membahas RUU pembatasan transaksi uang kartal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, anggota parlemen keberatan bila RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
Editor’s picks
"Karena mereka katakan dengan terus terang kalau politik tidak bawa uang, tidak bisa katanya," kata Mahfud pada Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Tahun 2022 Anjlok 4 Poin di Angka 34