TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Klaim Jokowi Ogah Tambah Masa Jabatan dan Pimpin RI 3 Periode

"Amandemen UUD 1945 adalah domain MPR"

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Istana kembali menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak berminat menjadi RI satu selama tiga periode maupun memperpanjang masa jabatannya. Jokowi disebut setia terhadap isi konstitusi yakni UUD 1945 dan amanah reformasi 1998. 

"Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana (jadi presiden) tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," ungkap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam pernyataan video yang diterima pada Sabtu (11/9/2021) malam. 

Bantahan itu kembali disampaikan pihak Istana usai Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan kembali ke koalisi pemerintah. Publik memandang dengan bergabungnya PAN akan memudah agenda politik apa pun, termasuk menambah masa jabatan presiden dari 2024 hingga 2027. 

"Presiden Joko Widodo memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain dari Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)," kata pria yang dipilih Jokowi menjadi Duta Besar RI untuk Kazakhstan tersebut. 

Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus 2021 lalu melempar wacana bakal melakukan amandemen UUD 1945, khususnya menyangkut kewenangan MPR membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wacana yang terus digaungkan ini membuat publik khawatir dapat melebar ke amandemen periode jabatan presiden. 

Apakah amandemen UUD 1945 di tengah pandemik COVID-19 mendesak untuk dilakukan?

Baca Juga: PAN Akhirnya Gabung Lagi ke Pemerintah, Bakal Dapat Kursi Menteri?

1. Amandemen UUD 1945 belum akan dilakukan dalam waktu dekat

Sekjen PPP Arsul Sani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, membantah apa yang disampaikan Bamsoet bermakna MPR bakal langsung melakukan amandemen UUD 1945. Bahkan, hingga saat ini belum diputuskan secara resmi MPR bakal melakukan amandemen UUD 1945. 

"Apa yang disampaikan oleh Ketua MPR RI dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus lalu hendaknya tidak dipahami bahwa proses amandemen itu telah diputuskan dan akan berlangsung," ungkap Arsul ketika dihubungi 24 Agustus 2021. 

Dia menjelaskan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Arsul mengatakan, MPR periode 2009-2014 juga pernah menyinggung soal amandemen terbatas UUD 1945.

"Rekomendasinya untuk melakukan pengkajian dengan kemungkinan dilakukannya amandemen UUD dimaksud," kata dia. 

Meski ada rekomendasi, Arsul menegaskan, MPR belum memutuskan ada amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, katanya, usulan terkait amandemen juga belum ada.

"MPR secara kelembagaan belum memutuskan bahwa amandemen UUD tersebut akan dilakukan. Karena memang belum ada yang secara resmi mengusulkan, yakni minimal 1/3 anggota MPR, yang berarti sedikitnya 238 anggota MPR. Pimpinan MPR tidak dalam posisi hukum untuk memutuskan apakah amandemen akan berlangsung atau tidak," tutur dia lagi. 

2. Koalisi pendukung pemerintah di parlemen makin gemuk, jadi mudah gulirkan agenda politik

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Pernyataan Jokowi yang bolak-balik menegaskan tak ingin menambah periode jabatan presiden hingga tiga periode tidak serta merta dipercaya partai oposisi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai sebaliknya. Sebab, sikap PAN yang kembali ke kubu pemerintah menambah gemuk koalisi parpol pendukung pemerintah.

Berdasarkan perhitungan Jansen, kini jumlah kursi anggota parlemen yang mendukung pemerintah sudah mencapai 471 kursi atau 82 persen. Hal ini menurutnya perlu diwaspadai.

Sebab, dia menilai akan semakin memudahkan agenda pihak tertentu yang ingin melakukan amandemen UUD 1945. 

"Total kursi di MPR 711 kursi, 575 kursi DPR ditambah 136 kursi DPD. Untuk mengubah pasal-pasal di UUD, maka harus digelar sidang MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 legislator atau senator," tulis Jansen di akun Twitternya, @jansen_jsp, yang dikutip pada 27 Agustus 2021. 

"Jadi, cukup butuh tambahan tiga kursi DPD lagi. Setelah itu, mau mengubah isi konstitusi yang mana pun pasti lolos. Termasuk perpanjangan masa jabatan (presiden) dan (presiden boleh menjabat) tiga periode," sambungnya. 

Baca Juga: Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya