Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Tak Bisa Seenaknya Geser Pegawai
Firli ingin ganti Febri Diansyah sebagai juru bicara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Komjen (Pol) Firli Bahuri memang baru dilantik pada Jumat (20/12) lalu di Istana Negara. Namun, ia sudah bergerak dengan cepat untuk menyusun struktur organisasi di dalam tubuh komisi antirasuah.
Salah satu posisi yang hendak dibenahi yakni juru bicara. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 22-29 Desember 2019, Firli mengaku hendak memisahkan posisi juru bicara dan kepala biro humas. Ia baru menyadari usai mengikuti induksi selama tiga hari, sesungguhnya juru bicara dan kepala biro humas adalah dua posisi yang terpisah.
"Semua sudah dijelaskan, dari tugas pimpinan sampai kerangka besar KPK, termasuk organ pelaksana. Ada sekretaris jenderal, deputi hingga kepala-kepala biro, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Nah, kami baru tahu, ternyata struktur besar di KPK itu ada juru bicara," kata Firli.
Rencananya, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi juru bicara. Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 03 tahun 2018 mengenai organisasi tata kerja KPK, tidak disebutkan bahwa juru bicara masuk ke jabatan struktural. Selama ini posisi tersebut diemban oleh Kabiro Humas yang kini masih dipegang oleh Febri Diansyah.
Febri sudah membaca adanya sinyal posisinya sebagai jubir kemungkinan akan diganti. Namun, ia enggan berkomentar dan hanya memberikan emoji senyum ketika dikonfirmasi.
Lalu, apakah niat Firli untuk menggeser Febri akan berjalan dengan mulus?
Baca Juga: Deretan Pekerjaan Rumah yang Menanti Pimpinan Baru KPK 2019-2023
1. Semua keputusan yang ada di KPK sifatnya kolektif kolegial
Akademisi Fakultas Hukum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Charles Simabura mengingatkan Firli bahwa sistem pengambilan keputusan yang berlaku di KPK tak sama dengan yang terjadi di kepolisian. Keputusan pimpinan di komisi antirasuah sifatnya kolektif kolegial. Artinya, ia tak bisa memutuskan seorang diri hendak melelang posisi juru bicara untuk diisi oleh orang lain.
"Penyusunan kembali struktur organisasi ketika pimpinannya baru adalah suatu hal yang wajar saja. Tetapi, yang menjadi pertanyaan apakah itu menjadi kebutuhan organisasi yang paling mendesak dilakukan saat ini. Kalau memang ada kebutuhan ya silakan saja, asal tidak didasarkan keputusan yang sentimen," kata Charles melalui telepon kepada IDN Times pada Minggu malam (22/12).
Apabila Firli langsung mengganti posisi Febri sebagai juru bicara tanpa ada kebutuhan yang jelas, Charles menduga mantan Kapolda NTB itu memiliki agenda pribadi.
"Kalau rapat pimpinan kan semua pengambilan keputusan akan dirapatkan dulu, analisa ke dalam, potensi kita apa," ujarnya lagi.
Lagipula dalam pandangan Charles daripada meributkan untuk mengganti posisi Febri sebagai juru bicara, lebih baik pimpinan KPK yang baru fokus mengisi beberapa kursi yang masih diisi oleh pejabat Plt. Salah satunya, adalah posisi Deputi Penindakan yang hingga kini masih diisi oleh Direktur Penindakan, Brigjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Pahala Nainggolan: Pegawai KPK Eksodus karena UU Baru, Itu Gosip!