TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Tak Bisa Seenaknya Geser Pegawai

Firli ingin ganti Febri Diansyah sebagai juru bicara

Ketua KPK, Firli Bahuri. IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Komjen (Pol) Firli Bahuri memang baru dilantik pada Jumat (20/12) lalu di Istana Negara. Namun, ia sudah bergerak dengan cepat untuk menyusun struktur organisasi di dalam tubuh komisi antirasuah. 

Salah satu posisi yang hendak dibenahi yakni juru bicara. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 22-29 Desember 2019, Firli mengaku hendak memisahkan posisi juru bicara dan kepala biro humas. Ia baru menyadari usai mengikuti induksi selama tiga hari, sesungguhnya juru bicara dan kepala biro humas adalah dua posisi yang terpisah.

"Semua sudah dijelaskan, dari tugas pimpinan sampai kerangka besar KPK, termasuk organ pelaksana. Ada sekretaris jenderal, deputi hingga kepala-kepala biro, termasuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat. Nah, kami baru tahu, ternyata struktur besar di KPK itu ada juru bicara," kata Firli. 

Rencananya, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi juru bicara. Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 03 tahun 2018 mengenai organisasi tata kerja KPK, tidak disebutkan bahwa juru bicara masuk ke jabatan struktural. Selama ini posisi tersebut diemban oleh Kabiro Humas yang kini masih dipegang oleh Febri Diansyah. 

Febri sudah membaca adanya sinyal posisinya sebagai jubir kemungkinan akan diganti. Namun, ia enggan berkomentar dan hanya memberikan emoji senyum ketika dikonfirmasi. 

Lalu, apakah niat Firli untuk menggeser Febri akan berjalan dengan mulus?

Baca Juga: Deretan Pekerjaan Rumah yang Menanti Pimpinan Baru KPK 2019-2023

1. Semua keputusan yang ada di KPK sifatnya kolektif kolegial

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Akademisi Fakultas Hukum di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Charles Simabura mengingatkan Firli bahwa sistem pengambilan keputusan yang berlaku di KPK tak sama dengan yang terjadi di kepolisian. Keputusan pimpinan di komisi antirasuah sifatnya kolektif kolegial. Artinya, ia tak bisa memutuskan seorang diri hendak melelang posisi juru bicara untuk diisi oleh orang lain. 

"Penyusunan kembali struktur organisasi ketika pimpinannya baru adalah suatu hal yang wajar saja. Tetapi, yang menjadi pertanyaan apakah itu menjadi kebutuhan organisasi yang paling mendesak dilakukan saat ini. Kalau memang ada kebutuhan ya silakan saja, asal tidak didasarkan keputusan yang sentimen," kata Charles melalui telepon kepada IDN Times pada Minggu malam (22/12). 

Apabila Firli langsung mengganti posisi Febri sebagai juru bicara tanpa ada kebutuhan yang jelas, Charles menduga mantan Kapolda NTB itu memiliki agenda pribadi. 

"Kalau rapat pimpinan kan semua pengambilan keputusan akan dirapatkan dulu, analisa ke dalam, potensi kita apa," ujarnya lagi. 

Lagipula dalam pandangan Charles daripada meributkan untuk mengganti posisi Febri sebagai juru bicara, lebih baik pimpinan KPK yang baru fokus mengisi beberapa kursi yang masih diisi oleh pejabat Plt. Salah satunya, adalah posisi Deputi Penindakan yang hingga kini masih diisi oleh Direktur Penindakan, Brigjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak. 

2. Firli tak bisa membawa pola kepemimpinan di institusi Polri ke KPK

(Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri) Biro Pers Istana

Hingga saat ini, Firli memang masih aktif bertugas di institusi kepolisian. Padahal, sejak Jumat lalu ia dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua KPK periode 20190-2023. 

Publik sempat mempertanyakan komitmen Firli berani memberantas korupsi di institusi Polri, sementara ia memilih tetap mengenakan baju korps kepolisian. Charles mengingatkan pola mutasi, rotasi dan pemindahan personel di kepolisian tak bisa diterapkan di KPK. 

"Di Polri itu sistemnya komando dan tunggal. Sedangkan di KPK kan kolektif kolegial, harus dirapatkan dulu sebelum pimpinan mau mengganti personel atau SDM nya," kata Charles. 

Selain itu, pimpinan juga bisa mengajak dewan pengawas yang ikut dilantik pada (20/12) lalu untuk berkonsultasi. Charles pun menyadari walaupun ia dan masyarakat sipil tak menyukai format dewas, namun kini mereka harus menerima. Lantaran, lima anggotanya sudah dilantik oleh presiden. 

3. Febri Diansyah diduga hendak diganti sebagai juru bicara karena sempat lantang menentang keberadaan Firli Bahuri sebagai calon pimpinan KPK

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Posisi Febri Diansyah sebagai juru bicara hendak diganti diduga bukan murni karena kebutuhan organisasi. Febri masuk ke dalam barisan pegawai yang sempat menentang masuknya Firli sebagai pimpinan baru KPK. Bahkan, ia ikut mendampingi mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan mantan penasihat, Muhammad Tsani Annafari ketika mengumumkan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan di KPK itu. 

Namun, menurut Charles, posisi juru bicara bukan lah asisten pribadi Ketua KPK yang dipilih sesuai selera Firli. 

"Febri itu kan juru bicara KPK. Suara yang keluar dari KPK dan keputusan pimpinan itu kan kolektif kolegial. Jadi, ada mekanisme internal dulu baru kemudian disampaikan ke publik. Bukan kemudian pendapat dia personel yang disampaikan ke publik oleh juru bicara," tutur Charles. 

Ia mengatakan apabila memang kelima pimpinan merasa tidak nyaman dengan keberadaan mantan peneliti ICW itu, bisa saja diganti. 

"Tapi, kalau hanya Firli yang merasa tidak nyaman, itu kan harus dichallenge keputusannya," kata dia. 

Artinya, Charles melanjutkan, terlalu dini bagi Firli menyampaikan ke publik bahwa ia hendak mengganti posisi jubir atau membentuk deputi baru di KPK. 

Baca Juga: Pahala Nainggolan: Pegawai KPK Eksodus karena UU Baru, Itu Gosip!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya