TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Panglima TNI, Andika Didesak Mundur dari Komisaris PT Pindad

Andika sudah menjabat komut PT Pindad sejak 2019

Jenderal Andika Perkasa (yang mengenakan kaos Superman) menghadiri acara perpisahan Jenderal TNI (Purn) Mulyono yang resmi selesai menjabat komisaris utama PT Pindad (www.pindad.com)

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar Jenderal TNI Andika Perkasa mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pindad. Andika diketahui rangkap jabatan dengan duduk di posisi sipil tersebut sejak 2019 lalu. Pendahulunya adalah Jenderal (Purn) Mulyono yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat periode 2015 hingga 2018. 

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, ia seharusnya mundur untuk memberikan contoh dari fokus kebijakan TNI yang disampaikan ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, pada Sabtu 6 November 2021. Saat itu Andika mengatakan, akan komitmen mengawal TNI tidak cawe-cawe di ranah sipil. 

"Mestinya ia mundur kalau ingin mulai merealisasikan (kebijakan itu). Selain itu, para perwira aktif lainnya di TNI yang juga menjabat posisi komisaris harus ikut berhenti," ungkap Rivan ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Minggu (7/11/2021). 

Sebelumnya Rivanlee juga menilai, praktik rangkap jabatan tidak etis dilakukan oleh perwira tinggi TNI, karena artinya mereka menerima dua jenis gaji dari negara. Di sisi lain, warga sipil tidak memiliki peluang untuk menduduki posisi tinggi tersebut. 

"Kan biasanya ada yang mengatakan orang-orang sipil tidak ada yang bisa handle (posisi) ini, ya karena ruangnya selalu ditutup dan diberikan ke petinggi TNI atau Polri yang dianggap punya kemampuan," tutur dia lagi. 

Lalu apa dampaknya bila Jenderal TNI Andika Perkasa tetap melakukan rangkap jabatan?

Baca Juga: Catatan KontraS: 7 Jenderal TNI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

1. Panglima TNI sebaiknya tak rangkap jabatan agar bisa fokus mengurus TNI

Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa (kanan) ketika menghadiri puncak Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yuda tahun 2020 di Sumatera Selatan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut Rivan, ketika nanti Andika resmi menjabat panglima TNI, ia tak boleh lagi memegang rangkap jabatan sebagai komisaris utama BUMN. Sebab, bakal menimbulkan konflik kepentingan. 

"Baiknya dia memang mundur dari PT Pindad supaya bisa fokus membenahi masalah-masalah di tubuh militer. Kan banyak tuh masalahnya, mulai dari perwira tinggi yang non job, lalu ada disharmonisasi antara prajurit TNI dan Polri, belum lagi alutsista hingga isu di Laut China Selatan," kata Rivan. 

Ia menilai, bila hingga saat ini Andika masih melakukan rangkap jabatan maka otomatis fokusnya akan terpecah. Apalagi masa jabatan Andika hanya 13 bulan. 

"Maka, fokus lah sekarang pada posisi panglima TNI dan membuat langkah progresif di TNI, karena selama ini hanya begitu-begitu saja yang dicapai. Misalnya yang berjalan di tempat adalah reformasi peradilan militer," tutur dia lagi. 

2. TNI harus memperketat ruang pengawasan agar tidak terlalu banyak masuk ke ranah sipil

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di sisi lain, Rivan juga menyentil masih tingginya keterlibatan TNI di ranah sipil dengan menggunakan celah operasi militer selain perang (OMSP) di dalam UU TNI. Ia tak menentang bila TNI dilibatkan dalam penanganan pandemik COVID-19, tetapi tidak berlebihan. 

"Jadi, harus diawasi lebih ketat. Misalnya TNI dilibatkan hanya untuk membantu proses vaksinasi COVID-19, tetapi tidak ikut terlibat dalam proses pencarian obatnya. Itu harus dikoordinasikan dengan otoritas di Kementerian Kesehatan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan TNI," ujarnya. 

Selama ini, TNI AD diketahui juga membantu proses pengembangan vaksin berbasis sel dendritik yang selama ini dikenal dengan sebutan Vaksin Nusantara. 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Andika Dicalonkan Jadi Panglima TNI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya