TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Sidang Vonis, Eks Mensos Idrus Marham Berharap Dihukum Ringan

Idrus Marham dituntut lima tahun penjara

(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menghadapi salah satu momen paling penting di dalam hidupnya. Pada Selasa (16/4), Idrus akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Idrus menjadi Menteri di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla pertama yang tersangkut kasus korupsi. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi terdakwa dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang suap Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Ia juga diduga akan menerima jatah dari proyek mulut tambang itu senilai US$1,5 juta. Lalu, apa harapan Idrus jelang sidang vonisnya? 

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Keberatan

1. Idrus Marham berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan

(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengatakan kliennya berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan dalam persidangan yang berjalan pada hari ini. 

"Harapan kami majelis hakim memberikan putusan kepada saudara Idrus seringan-ringannya," kata Samsul ketika dikonfirmasi Selasa pagi (16/4). 

Selama persidangan, jaksa KPK menduga Idrus ikut bersalah karena menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

2. Idrus sempat mengaku keberatan dengan fakta yang muncul di persidangan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Persidangan Idrus sudah bergulir sejak (15/1) lalu. Namun, dalam sidang tuntutan, Idrus sempat mengungkap keberatan terkait fakta yang muncul di persidangan. Ia mengklaim tidak menerima uang dari Eni Saragih. 

"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya, saya bersama-sama menerima (uang). Malah uang saya itu dipinjam Eni, kok. Ya sudah lah, Eni juga sudah mengakui meminjam uang," kata Idrus, tertawa. 

Idrus pun menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya menyalin sebagian besar isi materi dakwaan yang disampaikan tahun lalu. Padahal, menurut dia, seharusnya justru dakwaan itu lah yang diuji di persidangan. 

"Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara, dan ini diuji di persidangan. Jadi, fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak, diuji di persidangan ini," kata Idrus. 

3. Jaksa KPK tidak menyarankan agar majelis makim mencabut hak politik Idrus Marham

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kendati Idrus dituntut lima tahun penjara, namun jaksa tidak menyarankan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus, lantaran ketika melakukan tindak kejahatan itu posisinya bukan sebagai penyelenggara negara. Jaksa juga tidak menuntut adanya uang pengganti kepada Idrus karena hal itu sudah dibebankan kepada terpidana Eni Maulani Saragih. 

"Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar. Karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti," tutur JPU Heradian Salipi.

Ringannya tuntutan jaksa kepada Idrus dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, Idrus belum pernah berbuat pidana. Kedua, ia bersikap sopan selama di persidangan. 

"Ketiga, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tutur jaksa. 

Baca Juga: Idrus Marham Resmi Mundur Sebagai Menteri Sosial 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya