KPK Telah Gelar 21 OTT KPK Sebelum UU Baru Berlaku
Setelah UU baru diberlakukan, KPK akan vakum lakukan OTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dilakukan hingga Rabu (16/10). Sebab, mulai (17/10), kewenangannya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum. Hal itu lantaran pada (17/10), Undang-Undang baru komisi antirasuah mulai diberlakukan.
Di dalam UU baru itu tertulis apabila tim penyidik ingin melakukan upaya penindakan, maka harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Sementara, hingga kini Dewan Pengawas itu belum dibentuk oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga H-1 UU diberlakukan, belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sehingga, KPK diprediksi akan vakum melakukan OTT hingga Desember mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh IDN Times, hingga (16/10), KPK sudah berhasil melakukan 21 OTT. Sebanyak sembilan orang yang diciduk dari operasi senyap itu adalah kepala daerah.
Angka ini tentu jauh bila dibandingkan dengan OTT yang digelar pada 2018 lalu. Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor dengan menggelar 30 OTT.
Kalian penasaran OTT apa saja yang digelar sepanjang 2019 ini? Berikut data lengkapnya.
Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah
1. Dari 21 OTT, sebanyak sembilan di antaranya menyasar kepala daerah
KPK memang tidak bisa menyamai rekor yang dibuat pada 2018 lalu. Padahal, jumlah operasi senyap bisa saja bertambah lebih banyak apabila UU baru KPK tidak berlaku (17/10). Maka hingga (16/10), komisi antirasuah telah mengeksekusi 21 operasi senyap. Berikut daftar lengkapnya:
- 24 Januari 2019: Bupati Kabupaten Mesuji
- 16 Maret 2019: Anggota DPR M Romahurmuziy
- 22 Maret 2019: GM Central Maintenance dan Facilities dan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
- 27 Maret 2019: Anggota DPR Bowo Sidik
- 1 Mei 2019: Bupati Kabupaten Kepualaun Talaud
- 4 Mei 2019: Hakim di PN Balikpapan
- 28 Mei 2019: Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram
- 28 Juni 2019: Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- 11 Juli 2019: Gubernur Kepulauan Riau
- 26 Juli 2019: Bupati Kudus
- 31 Juli 2019: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk
- 8 Agustus 2019: Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
- 20 Agustus 2019: Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta
- 2 September 2019: Bupati Kabupaten Muara Enim
- 2 September 2019: Direktur Utama PTPN III (Persero)
- 3 September 2019: Bupati Kabupaten Bengkayang
- 23 September 2019: Dirut Perum Perikanan Indonesia
- 6 Oktober 2019: Bupati Lampung Utara
- 14 Oktober 2019: Bupati Indramayu
- 15 Oktober 2019: Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII
- 15 Oktober 2019: Wali Kota Medan
Baca Juga: ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor