TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenderal Andika Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Untung sebelumnya pernah tergabung di Tim Mawar Kopassus

Pangdam Jakarta Raya yang ditunjunk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Mayor Jenderal Untung Budiharto (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menunjuk Mayor Jenderal Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya. Ia menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, Kamis 6 Januari 2022 lalu, mutasi jabatan itu tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada 4 Januari 2022. 

Ketika dikonfirmasi oleh media, Andika pun tak menepis telah menunjuk Untung menjadi Pangdam Jaya. "Betul sekali (sudah ada mutasi Pangdam Jaya)," ujar Andika pada Kamis kemarin. 

Sebelum dipercaya menjadi Pangdam Jaya, Untung adalah staf khusus Panglima TNI. Selanjutnya, Mayjen TNI Mulyo Aji dipromosikan menduduki jabatan bintang tiga sebagai Sekretaris di Kemenko Polhukam. 

Namun, penunjukkan Untung menjadi Pangdam Jaya disoroti oleh masyarakat sipil. Sebelumnya, ia tergabung di dalam Tim Mawar Kopassus. Jelang jatuhnya rezim Orde Baru, Tim Mawar bertugas menangkap dan memburu aktivis pro demokrasi. Belakangan, operasi tim kecil itu terbongkar ke publik. 

Lalu, apa kata masyarakat sipil seperti KontraS soal penunjukkan Untung?

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, Jenderal TNI Andika: Saya Tidak Takut

1. KontraS kecam penunjukkan Untung karena terlibat dalam penculikan aktivis tahun 1998

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sekaligus calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kedua kiri) menjabat tangan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Haris (kanan) usai verifikasi faktual di kediaman Andika, di Senayan, Jakarta, Minggu (7/11/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kepala Divis Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, mengatakan nama Untung sudah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998.

KontraS menganggap negara di bawah kepimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak melihat rekam jejak dalam menduduki jabatan tertentu. Itu sebabnya Untung masih tetap bisa berkarier di TNI.

"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata, sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, khususnya Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” ujar Tioria dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Januari 2022. 

Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan lima orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

2. Putusan banding di Mahkamah Militer menganulir vonis pemecatan Untung dari ABRI

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Mahkamah Militer Tinggi II ketika itu menyatakan, Untung terbukti bersalah dalam operasi penculikan dan penganiayaan para aktivis pada tahun 1997-1998. Ia divonis 20 bulan penjara dan dipecat dari ABRI.

Tetapi, Untung mengajukan banding. Namun, dalam putusan banding tahun 2000, ia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum bui 2 tahun dan 6 bulan penjara tanpa pemecatan. 

Baca Juga: Ada Apa di Balik Sowan Sandiaga ke Kantor Prabowo Berjalan Kaki?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya