JK Jadi Saksi di Sidang Peninjauan Kembali Jero Wacik
Ia akan didengar kesaksiannya untuk dana operasional menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla kembali ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/8). Ia hadir sebagai saksi untuk kasus peninjauan kembali (PK) Jero Wacik.
Staf khusus JK, Hussain Abdullah mengonfirmasi politisi senior Partai Golkar itu akan hadir di persidangan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, rencananya jam 10.00 WIB (tiba di pengadilan)," ujar Hussain melalui pesan pendek pada hari ini.
Lalu, apa keterangan dari JK yang dibutuhkan dalam persidangan pada hari ini?
Baca Juga: Jusuf Kalla Enggan Dijadikan Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf
1. JK akan didengarkan kesaksiannya soal penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM)
Menurut Hussain, JK akan didengarkan kesaksiannya mengenai penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Sebelum nya kesaksian JK juga didengarkan untuk sidang PK Surya Dharma Ali (SDA) pada 11 Juli lalu.
Saat itu, dalam kesaksiannya, JK menyebut DOM yang digunakan oleh SDA tidak menyalahi aturan. Menurut JK, menteri atau pejabat negara yang sederajat mempunyai gaji hanya sebesar Rp19 juta.
Oleh sebab itu, untuk menunjang kinerjanya dalam menjalankan tugas, maka setiap menteri diberikan DOM sebesar Rp120 juta per bulan oleh pemerintah. Aturan itu, menurut JK, diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006, lalu diperbaiki dalam PMK nomor 268 tahun 2014.
Editor’s picks
Dalam PMK nomor 268 tahun 2014, 80 persen penggunaan DOM lumpsum secara bulat diberikan kepada Menteri.
"Lalu, 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," ujar JK.
Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin