TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi: Eks Napi Koruptor Berhak Nyaleg di Pemilu 2019

Jokowi menyerahkan putusan akhir kepada KPU

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menilai setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Termasuk mereka yang sempat dipenjara karena kasus korupsi.

Pendapat itu disampaikan Jokowi usai menghadiri kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka pada Selasa (29/5). Tetapi, ia mengaku gak bisa mencampuri terlalu jauh lantaran hal tersebut masuk ke ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Apakah ini berarti Jokowi mendukung napi eks koruptor maju kembali menjadi anggota legislatif di tahun 2019? Padahal, ide itu ditentang keras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai publik berhak diberikan calon pemimpin yang memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas.

1. Maju dalam pemilu legislatif bagi Jokowi adalah hak setiap individu

IDN Times/Santi Dewi

Presiden Jokowi menilai adalah hak setiap individu kalau mereka ingin maju dalam pemilu legislatif, termasuk mantan residivis kasus korupsi. 

"Ya, itu hak ya. Itu kan konstitusi dengan memberikan hak. Tapi silakan lah KPU yang menelaah. Kalau (bagi) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," ujar Jokowi pada Selasa siang kemarin.

2. Jokowi usul agar mantan residivis diberi label "eks koruptor"

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Walaupun mengakui itu ranah KPU, namun Jokowi memberikan saran bagi institusi itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan mantan napi kasus korupsi tetap dibolehkan ikut Pileg 2019, namun diberi label 'mantan koruptor' agar publik tetap mengetahui rekam jejaknya di masa lampau. 

"Kalau (bagi) saya itu hak berpolitik. KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya mereka tetap dibolehkan ikut tapi diberi label 'mantan koruptor'," kata Jokowi. 

Pertanyaannya, apakah memang ada mantan napi koruptor yang secara terbuka mengaku ke publik kalau ia pernah dipenjara karena kasus korupsi? Sejauh ini baru ada Nurdin Halid yang mengikuti Pilkada di Sulawesi Selatan yang mengaku secara terbuka pernah dipenjara sebelumnya. Tetapi, itu pun dia membantah kalau ia seorang koruptor. 

"Faktanya, saya pernah mendapat hukuman dari negara dan itu bukan fakta yang gak bisa dihapus. Akan tetapi saya bukan koruptor. Saya tidak pernah korupsi," ujar Nurdin pada (9/1) seperti dikutip dari media lokal Sulsel Satu. 

Ia pun menegaskan kalau sampai saat ini masih ada yang mengait-ngaitkan dengan kasus korupsi, maka itu sebuah fitnah. Padahal, di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan mantan Ketua PSSI itu bersalah telah melakukan korupsi dalam distribusi minyak goreng BULOG pada tahun 2007 lalu. 

Gara-gara kasus itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 169 miliar. Majelis hakim menghukum Nurdin dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 30 juta. 

Tetapi, kepada media, Nurdin tetap bersikeras salah satu pertimbangan hakim justru menyebut kalau dia gak terbukti bersalah. 

"Tetapi, barang kali malaikat menuntun hakimnya dalam memilih putusan. Dikatakan di sana 'menimbang terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,'" kata dia lagi. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya